Kriminalitas
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi di Kedungwaringin, Tak Jauh dari Tempat Kejadian
Dua pelaku diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Direskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Polisi menangkap dua tersangka pelaku mutilasi yang gegerkan Kedungwaringin, Kabupaten, Bekasi, Jawa Barat.
Dua pelaku diringkus jajaran Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Direskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Dua pelaku inisial MR (25) dan MAP (29) ditangkap delapan jam usai penemuan 10 potongan tubuh korban di Jalan Panturan Raya.
Baca juga: Korban Mutilasi Kabupaten Bekasi Dikirim ke RS Polri, Polda Metro Jaya Fokus Cari Identitas Korban
"MR (25) ditangkap 27 Oktober 15.00 WIB , MP (29) ditangkap Sabtu 17.00 WIB. Satu masih pengejaran," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).
Zulpan menjelaskan bahwa modus pelaku dalam mutilasi korban ialah karena sakit hati.
Kedua pelaku dendam dengan korban karena alasan pribadi.
Sebelumnya 10 potongan tubuh manusia ditemukan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (27/11/2021).
Sampai saat ini ada tiga orang diamankan yang diduga terlibat dalam peristiwa mutilasi tersebut.
Baca juga: Polisi Kantongi Motif Aksi Mutilasi di Bekasi, 3 Orang yang Diduga Terlibat Sudah Diamankan
Kurir ojek online
Warga Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Sabtu (27/11/2-21) dikejutkan oleh penemuan 10 potongan tubuh manusia.
Belakangan diketahui bahwa korban mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merupakan kurir ojek online (Ojol).
Korban bernama Ridho Suhendra warga Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Sementara itu polisi sampai saat ini ada tiga orang diamankan yang diduga terlibat dalam peristiwa mutilasi tersebut.
Baca juga: Buruh Berharap UMK Depok 2022 Naik 5,34 Persen, Bila Tidak Ada Kebijakan yang Ringankan Beban Hidup