Kabar Artis
Nirina Zubir Bersyukur Laporannya Cepat Diproses, Tiga dari Lima Terlapor Sudah Jadi Tersangka
Nirina Zubir bersyukur karena laporannya diproses dengan cepat sehingga tiga dari lima terlapor sudah diamankan
Nirina menjelaskan, enam aset tersebut suratnya bermula atas nama Cut Indria Martini, mendiang ibundanya. Namun, di tahun 2017, ibundanya meminta ART-nya, Riri Kasmita untuk mengurusi surat-surat kepemilikan aset karena diduga hilang.
"Awalnya ibu saya mengira suratnya hilang di tahun 2017. Kemudian, ibu saya meminta tolong kepada ART-nya, Riri Khasmita membantu mencarinya," ucapnya.
"Kemudian diurus oleh Riri dan nama surat itu diganti atas namanya, yang tadinya adalah nama ibu saya," sambungnya.
Hal tersebut diketahui Nirina, ketika Riri Khasmita diperiksa polisi dan menjalani BAP di Polda Metro Jaya, yang kemudian langsung ditahan penyidik.
Baca juga: Kelahiran Anak Pertama, Natta Reza Mengaku Menikmati Rutinitas Jadi Ayah Baru
"Nah itu diakuin Riri Khasmita, anak dari Nurhasni Syah asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat didepan polisi. Dia mengaku mengganti nama surat tersebut dengan dibantu petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Farida," jelasnya.
Nirina mengatakan bahwa enam aset yang sudah berada di tangan Riri, berupa dua tanah kosong dan empat tanah beserta bangunan.
"Total kerugian keluarga kami sebesar Rp 17 Miliar," ungkap Nirina Zubir.
Baca juga: Shani JKT48 Laporkan Warganet Atas Dugaan Tindak Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Kaka Nirina Zubir, Fadhlan Karim mengatakan kalau enam aset tersebut ada yang sudah dijual dan juga sedang diagunkan ke Bank.
"Dua yang dijual ini dua bidang tanah kosong. Sementara empat tanah dengan bangunan sedang diagunkan ke Bank dan sedang kami urus. Semoga masih bisa diselamatkan," ujar Fadhlan Karim.
Fadhlan Karim mengatakan ia melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Cita-cita Harris Vriza Akhirnya Terwujud, Dirikan Bisnis Kuliner Makanan Khas Madura Raja Roso
Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.
Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.