Berita Regional

Oknum Polisi Ajak Kencan Istri Tahanan yang Hamil 4 Bulan, Minta Gugurkan Kandungan

Istri tahanan narkoba sedang hamil 4 bulan. Dirayu oknum polisi. Ajak kencan dan minta gugurkan kandungannya.

Editor: dodi hasanuddin
Warta Kota
Ilustrasi, Oknum Polisi Ajak Kencan Istri Tahanan yang Hamil 4 Bulan, Minta Gugurkan Kandungan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MEDAN - Oknum Polisi ajak kencan istri tahanan yang hamil 4 bulan, minta gugurkan kandungan.

Citra Kepolisian Republik Indonesia tercoreng oleh ulah anggotanya.

Baca juga: Jadi Pengantin Baru Ria Ricis dan Teuku Ryan Dapat Hadiah Senilai Rp 10 Miliar

Oknum polisi yang mencoreng institusinya itu berada di Medan, Sumatera Utara.

Kali ini polisi tersebut memanfaatkan statusnya sebagai anggota Polri untuk memperdaya korbannya.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Terbukti Terima Duit PCR, Saya Resign, Gitu Aja Repot

Korbannya adalah istri seorang tahahan narkoba di Polsek Kutalimbaru.

Bagaimana ceritanya?

Sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Saat jalani sidang kode etik, Bripka RHL didampingi lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan. 

Dalam sidang itu, terungkap rayuan Bripka RLH berhubungan intim dengan istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil.

Baca juga: Info Depok 24 Jam: Waspada Terjangan Angin Kencang Sore Hingga Malam

Dalam bujuk rayunya, Bripka RLH akan menikahi MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM.

Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.

Hal yang mencengangkan juga adalah pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Baca juga: Andi Arsyil Keringatan Ditanya soal Pacar saat Hadiri Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan

Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Puluhan Tahun Hidup Dirumah Tak Layak Huni, Agus Sumari Akhirnya Dapat Bantuan Rehabsos RTLH

Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu DR, Aipda SDB, dan Aipda HKR.

Kemudian Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RHL.

MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.

Baca juga: Paula Verhoeven Nikmati Status Barunya Jadi Ibu 2 Anak

Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.

MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Rayu Gugurkan Kandungan

Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.

 

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.

Rahmat, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.

Rahmat mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.

Baca juga: Kakak Sebut Ria Ricis Jalani Pernikahan dengan Kondisi Tidak Sehat

Baca juga: PA 212 Prediksi Jutaan Orang Akan ikuti Reuni Akbar di Monas, Wagub DKI: Mohon Pikirkan Kembali

"Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."

"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau'," kata MU, Kamis (11/11/2021), menirukan ucapan Rahmat saat itu.

Baca juga: Angelica Simperler Kembali ke Dunia Akting Setelah Satu Tahun Vakum Usai Melahirkan

Minta Rp 30 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan SM

Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.

Dikatakan Rahmat saat itu, uang tersebut bisa membebaskan SM, suami MU.

Ia berencana untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.

"Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," papar MU.

Baca juga: Rilis Single Kedua Bersama, Irma Darmawangsa dan Irfan Sbaztian Akui Penuhi Permintaan Fans

Namun, MU menolak tawaran tersebut. Apalagi, ia tak mempunyai uang sebanyak itu.

MU juga mengaku sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi yang saat itu melakukan penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada awal Mei lalu.

"Diminta 150 juta, itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam yang minta uang," ucapnya, dilansir Tribun Medan.

Baca juga: Ahmad Albar Ceritakan ke Rhoma Irama Soal Asal Usul Rambut Kribonya

Saat itu juga ia langsung menjawab bahwa dirinya tak mempunyai uang sebanyak itu.

"Kami gak sanggup kalau segitu," ujarnya.

Diceritakannya, pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kosan mereka.

Kala itu, ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya.

Ia juga sempat dibawa polisi, namun dilepaskan karena polisi sudah membawa sepeda motor.

"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa."

"Yang dibawa itu suami sama AS terus sepeda motor entah ke mana dibawa mereka," ungkapnya. (*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved