Berita Regional

Oknum Polisi Ajak Kencan Istri Tahanan yang Hamil 4 Bulan, Minta Gugurkan Kandungan

Istri tahanan narkoba sedang hamil 4 bulan. Dirayu oknum polisi. Ajak kencan dan minta gugurkan kandungannya.

Editor: dodi hasanuddin
Warta Kota
Ilustrasi, Oknum Polisi Ajak Kencan Istri Tahanan yang Hamil 4 Bulan, Minta Gugurkan Kandungan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MEDAN - Oknum Polisi ajak kencan istri tahanan yang hamil 4 bulan, minta gugurkan kandungan.

Citra Kepolisian Republik Indonesia tercoreng oleh ulah anggotanya.

Baca juga: Jadi Pengantin Baru Ria Ricis dan Teuku Ryan Dapat Hadiah Senilai Rp 10 Miliar

Oknum polisi yang mencoreng institusinya itu berada di Medan, Sumatera Utara.

Kali ini polisi tersebut memanfaatkan statusnya sebagai anggota Polri untuk memperdaya korbannya.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Terbukti Terima Duit PCR, Saya Resign, Gitu Aja Repot

Korbannya adalah istri seorang tahahan narkoba di Polsek Kutalimbaru.

Bagaimana ceritanya?

Sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Saat jalani sidang kode etik, Bripka RHL didampingi lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan. 

Dalam sidang itu, terungkap rayuan Bripka RLH berhubungan intim dengan istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil.

Baca juga: Info Depok 24 Jam: Waspada Terjangan Angin Kencang Sore Hingga Malam

Dalam bujuk rayunya, Bripka RLH akan menikahi MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM.

Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.

Hal yang mencengangkan juga adalah pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Baca juga: Andi Arsyil Keringatan Ditanya soal Pacar saat Hadiri Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan

Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).

Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Puluhan Tahun Hidup Dirumah Tak Layak Huni, Agus Sumari Akhirnya Dapat Bantuan Rehabsos RTLH

Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu DR, Aipda SDB, dan Aipda HKR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved