Kabupaten Bogor
Tiga Pemohon Informasi Publik di Kabupaten Bogor Ditolak PPID, Ini Alasannya
Tercatat ada 70 pemohon, namun tiga pemohon informasi publik di Kabupaten Bogor ditolak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Tiga pemohon informasi publik di Kabupaten Bogor ditolak PPID, ini alasannya.
Jumlah pemohon informasi publik ke Kabupaten Bogor selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama pada Januari hingga Agustus 2021 sebanyak 70 orang.
Baca juga: Gelar Muscab, GAPENSI Kabupaten Bogor Siap Bersinergi dengan Pemkab Bogor Wujudkan Pancakarsa
Dari jumlah pemohon ini, 68 pemohon informasi berkala dan 2 pemohon informasi setiap saat.
"Alhamdulilah dari 70 pemohon, 67 sudah dipenuhi dan 3 pemohon ditolak dengan alasan 2 permohonan tidak dikuasakan dan 1 permohonan tidak mengisi formulir," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor Irwan Purnawan, saat menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat di Cibinong, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Pemkab Bogor Akui Sulit Kendalikan Sepeda Motor Meski Ada Pemberlakuan Ganjil Genap di Puncak
Kunjungan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat ini dilakukan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Kabupaten Bogor selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama.
Irwan berharap dengan monev ini, Diskominfo Kabupaten Bogor selaku PPID utama bisa meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
"Semoga Komisi Informasi jadi motivator dan mentor PPID Kabupaten Bogor untuk senantiasa menambah kapasitas dan kapabilitas dalam menangani informasi publik di Kabupaten Bogor," paparnya.
Selain mengunjungi PPID utama, Komisi Informasi Jawa Barat juga melakukan uji petik kepada PPID Pembantu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jabar, Dedi Dharmawan mengatakan, monev menjadi agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jabar.
Baca juga: Cegah Loss Generation, Pemkab Bogor Terapkan Metode Blended Learning
Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan keterbukaan informasi publik oleh badan publik.
"Transparansi dan akuntabilitas informasi publik sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan dan problematika yang terjadi di masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," ujarnya.
Hasil monev ini akan menjadi catatan badan publik untuk melakukan sosialisasi lebih masif terhadap kelompok rentan seperti masyarakat di pelosok.
Menurut dia, penilaian yang dilakukan dalam monev ini sangat objektif karena berdasarkan fakta dan data.
"Monev ini bukan persoalan pemeringkatan tetapi lebih pada bagaimana badan publik bertanggung jawab moril kepada masyarakat berkaitan dengan pelayanan informasi yang optimal," tutur Dharmawan.
Baca juga: Realisasi Program Samisade, Pemkab Bogor Bangun 4 kilometer Jalan dan 1.2 Kilometer Turap di Ciawi
Dia menambahkan keterbukaan informasi publik jadi solusi pelayanan publik.
"Melalui monev ini kami ingin melihat bagaimana implementasi dari badan publik dalam memberikan pelayanan informasi," pungkas Dharmawan.