Opini
Problematika Penghapusan Jejak Digital, Hak untuk Dilupakan atau Right To Be Forgtten di Indonesia
Inilah problematika penghapusan jejak digital, hak untuk dilupakan atau right to be forgotten di Indonesia.
Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Kedua, meminta Google Spain dan Google Inc untuk menghapus tautan terkait berita surat kabar La Vanguardia yang berisikan informasi data pribadi.
Alasannya, berita yang dimuat oleh La Vanguardia telah terjadi lebih dari satu dekade lalu dan dianggap, sudah tidak relevan dengan kondisinya sekarang.
Atas permintaannya itu, pihak Google membela diri dengan berdahlil, bahwa mereka ingin menjadi platform informasi yang bersifat netral.
Maka, melalui keputusan Penetapan Agensi Perlindungan Data Spanyol menyatakan, menolak permohonan Mario Costeja Gonzales terkait permohonan surat kabar La Vanguardia untuk menghapus berita terkait dirinya yang terpaksa menjual aset karena terlilit hutang.
Sedangkan permohonan kedua Mario Costeja Gonzales oleh Agensi Perlindungan Data Spanyol dikabulkan, yakni berita Costeja di La Vanguardia tetap dapat diakses.
Tetapi, Google harus menghapus tautan ke berita tersebut dari hasil mesin pencarinya dengan keyword nama Mario Costeja Gonzales.
Keputusan itu direspon pihak "Google" dengan tidak puas.
Kasus ini kemudian dibawa hingga ke European Court of Justice “ECJ” atau Pengadilan Eropa yang membuahkan kekalahan bagi pihak Google.
Dikarenakan, di dalam pertimbangan Pengadilan Eropa dinyatakan, tetap menguatkan penetapan dari Agensi Perlindungan Data Spanyol.
Salah satu pertimbangan Pengadilan Eropa tersebut dapat dilihat dalam putusannya yang menyatakan, setiap individu memiliki hak – dalam kondisi tertentu – untuk meminta mesin pencari menghapuskan tautan yang mengandung informasi pribadi mereka.
Hal ini berlaku dimana informasi itu sudah tidak akurat, tidak lengkap, atau berlebihan dengan tujuan pengolahan data.
Lalu pada tahun 2018, Uni Eropa menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR).
Di dalam GDPR menetapkan, "Hak untuk menghapus", serupa dengan hak yang telah diakui Mahkamah Eropa berdasarkan hukum lama yang digantikan oleh GDPR.
Berbagai literasi sejumlah negara di luar Uni Eropa juga telah menerapkan hukum yang serupa.