Jumat, 10 April 2026

Kabupaten Bogor

Bappenda Kabupaten Bogor Luncurkan Aplikasi PBB, BPHTB dan Antrean Online

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan berbagai inovasi ini dapat diunduh secara gratis.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor baru saja meluncurkan aplikasi PBB online, aplikasi BPHTB online, dan aplikasi antrian online. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
 
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor baru saja meluncurkan aplikasi PBB online, aplikasi BPHTB online, dan aplikasi antrean online.

Peluncuran berbagai inovasi berbasis online ini merupakan bagian dari meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan berbagai inovasi ini dapat diunduh secara gratis.
 
"Layanan berbasis online ini merupakan upaya kami untuk terus beradaptasi dengan era digitalisasi," kata Arif Ranman, Minggu (24/10/2021).

Baca juga: Ingin Bayar Pajak Kendaraan? Kunjungi Saja Gerai Samsat Keliling, Berikut Lokasinya di Jabodetabek

1. Aplikasi PBB online
 
Aplijasi ini diberlakukannya melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/355/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif melalui PPKM Darurat di Kabupaten Bogor pada 3-20 Juli 2021.

Melalui kebijakan ini, Bappenda Kabupaten Bogor terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah di tahun 2021 dengan cara melaksanakan pelayanan pajak daerah secara online.
 
"Pelayanan pajak daerah secara online ini mempermudah wajib pajak untuk dapat mendaftarkan diri dengan praktis dimana saja menggunakan device seperti handphone/laptop untuk memperoleh pelayanan yang diselenggarakan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," jelas Arif.

Baca juga: Kunjungi Kabupaten Bogor, Kanwil DJP Jabar III Siap Bantu Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah

Salah satu inovasi pelayanan pajak daerah secara online ini adalah PBB Online.
 
Aplikasi ini merupakan layanan dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bogor.

Aplikasi ini memiliki cakupan menu berupa PBB Online, Registrasi, Formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak), Formulir LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak), dan petunjuk penggunaan aplikasi.

"Layanan ini berupaya agar meminimalisir pencegahan penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini," ungkapnya.
 
Inovasi ini juga sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah dimana Bappenda berperan sebagai sekretariat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sehingga mengembangkan segala bentuk proses pengelolaan pajak daerah yg berbasis digital.

Baca juga: Pemkot Depok Potong Biaya PBB-P2 Bagi Wajib Pajak Veteran dan Warga Tak Mampu, Ini Kriteria Lainnya


 
2. Aplikasi BPHTB Online
 
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu pendapatan pajak daerah yang memiliki kontribusi besar bagi Kabupaten Bogor.

BPHTB memiliki tingkat efektivitas yang sangat baik yang mampu membuat  realisasinya melebihi target yang ditetapkan.
 
"BPHTB online ini merupakan aplikasi pelayanan berupa pemberkasan, pengambilan, dan juga informasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan," papar Arif.
 
Menurut dia, aplikasi ini dapat mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan BPHTB secara online karena dapat diakses dengan mudah dimanapun dan kapanpun.

"Aplikasi ini dibuat dengan tujuan agar pendapatan pajak daerah di Kabupaten Bogor tetap berjalan dengan optimal dan meningkat," kata Arif.
 
3. Aplikasi Antrian Online
 
Bappenda melakukan inovasi terkait pengambilan antrian pelayanan secara online melalui aplikasi yang berbasis web.
Antrian online ini diterapkan sejak 8 Maret 2021.

Aplikasi ini membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan tanpa harus datang langsung untuk mengambil nomor antrian sehingga membuat masyarakat dapat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga.
 
"Dalam praktiknya, antrian konvensional selalu menimbulkan kerumunan. Maka dari itu, Bappenda Kabupaten Bogor mengembangkan Aplikasi Antrian Online sebagai inovasi yang menjadi solusi efektif dan efisien bagi proses pelayanan," tutur Arif.

Aplikasi ini sesuai dengan himbauan pemerintah melalui Protokol Kesehatan 5M yang salah satunya adalah menghindari kerumunan.

Inovasi ini bermanfaat dalam upaya mencegah kerumunan sehingga dapat meminimalisir terjadinya penularan virus Covid-19.
 
"Melalui Antrian Online ini masyarakat dapat menggunakan smartphone untuk mendapatkan nomor antrian kapan saja dan dimana saja dengan akses internet.

Masyarakat juga dapat memilih tanggal dan waktu pelayanan serta jenis pelayanan yang dituju sesuai kebutuhan," imbuhnya.
 
Konsep tiket antrian per hari dibagi dalam 3 pilihan sesi yaitu 08.00-10.00, 10.00-12.00, dan 13.00-15.00 yang dapat ditentukan sendiri oleh wajib pajak sesuai waktu yang diinginkan agar proses kedatangan wajib pajak menjadi lebih teratur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved