Pemkot Depok
Pemkot Depok Potong Biaya PBB-P2 Bagi Wajib Pajak Veteran dan Warga Tak Mampu, Ini Kriteria Lainnya
Pemkot Depok memberikan potongan pembayaran PBB. Ada 6 wajib pajak mendapatkan potongan. Ada veteran termasuk janda dan duda serta yang tak mampu.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemkot Depok potong biaya PBB-P2 bagi wajib pajak veteran dan warga tak mampu, Ini Kriteria Lainnya
Pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian porak-poranda. Banyak warga yang berubah status menjadi pengangguran lantaran diberhentikan oleh perusahaannya.
Kondisi tersebut membuat warga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup, apalagi untuk membayar pajak.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok pada tahun ini memberikan keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Keringanan biaya diberikan kepada Wajib Pajak (WP) pribadi dan badan.
Baca juga: Kesabaran Habis, Ayu Ting Ting Laporkan Hatters yang Membully Anaknya ke Polda Metro Jaya
Ada enam WP yang masuk dalam program pemberian pengurangan PBB-P2. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021.
Perwal itu tentang perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Depok nomor 9 Tahun 2017, tentang prosedur dan tata cara pemungutan PBB-P2 di Kota Depok
Nina menjelaskan, keenam WP tersebut di antaranya veteran dengan potongan 100 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang terhutang.
Baca juga: Riset Menunjukkan 85,6 persen Anak Muda Indonesia Kurang Sehat Secara Finansial
Kemudian pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/YNI/Polri/ pejabat negara yang diberikan potongan 40 persen.
Lalu, pensiunan pegawai BUMN dengan pengurangan 20 persen, serta lahan obyek pajak pribadi diberikan potongan 40 persen.
"Khususnya untuk lahan, pertanian/perikanan/peternakan yang telah memiliki izin usaha. Selanjutnya, lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona hijau dengan pengurangan sebesar 40 persen,” kata Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, Jumat (20/08/21).
Baca juga: KPAI Minta Anak yang Kehilangan Orangtua Karena Covid-19 Harus Dapat PIP, KIS, dan PKH Tahun 2022
Menurut Nina, potongan tersebut juga diberikan kepada masyarakat prasejahtera sebesar 40 persen.
Adapun syarat prasejahtera adalah luas tanah maksimal 200 meter, daya listrik maksimal 1300 watt, direkomendasikan oleh dinas yang membidangi sosial, atau WP yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah diverifikasi kebenarannya oleh BKD.
Sementara untuk WP Badan yang mengalami kesulitan likuiditas tahun sebelumnya dan tahun berjalan, mendapat potongan 30 persen. Sedangkan yang menjalankan fungsi sosial/ kesehatan/ pendidikan mendapat potongan 20 sampai 50 persen.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar patuh membayar PBB serta pajak lainnya. Karena pajak yang dibayar itu, untuk kemajuan Kota Depok,” paparnya.