DPRD Kota Depok
Gara-Gara Raperda Kota Religius, Anggota DPRD Ini Sebut Pemkot Depok Gagal Memenuhi Janji
Ada lima Raperda yang diusulkan, di mana empat Raperda diantaranya merupakan inisiatif DPRD Kota Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Ikravani Hilman mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera menyerahkan naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
Hal ini dikatakan Ikra berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara DPRD dengan Pemkot Depok dalam rapat bersama Bapemperda dalam rangka persiapan Raperda yang akan di bahas tahun 2021.
Di mana dalam rapat persiapan Raperda ktu, ada lima Raperda yang diusulkan, di mana empat Raperda diantaranya merupakan inisiatif DPRD Kota Depok.
Kelima Raperda tersebut yakni mengenai ketertiban umum, tanah terlantar, kepemudaan, dan pesantren yang merupakan empat Raperda inisiatif DPRD Kota Depok.
Baca juga: Akui Tak Diajak Diskusi, Jarwo Tegaskan Keinginannya untuk Naif Tetap Ada
Sementara satu lagi merupakan Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Depok yakni Raperda tentang Kota Religius.
"Problem dari Perda Kota Religius hari ini adalah Pemkot Depok gagal memenuhi janjinya kepada DPRD dalam hal ini Bapemperda," kata Ikra saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi pesan Whatsapp, Jumat (22/10/2021).
Dalam rapat itu, lanjut Ikra, menelurkan kesepakatan bersama bahwa naskah akademik dan draft Raperda harus sudah selesai di awal bulan September atau minggu pertama September 2021.
Untuk empat Raperda hasil inisiatif DPRD, dikatakan Ikra baik naskah akademik maupun draftnya sudah masuk semua sejak September 2021 lalu.
Baca juga: Lepas Wisudawan PTNP 2021, Sandiaga Uno: Jadi Lokomotif Pemulihan Parekraf dan Buka Lapangan Kerja
"Bahkan Bapemperda sudah menyelenggarakan pembahasan bersama stakeholder dari setiap Raperda untuk menyusun daftar isian masalah untuk aetiap Raperda," katanya.
"Jadi jni suatu terobosan sekarang ini bahwa ada daftar isian masalah yang nanti akan jadi bekal untuk pembahasan di panitia khusus yang rencananya dilakukan di November 2021," tandasnya.
Namun nyatanya, politisi PDI Perjuangan Kota Depok ini mengatakan, hingga kini naskah akademik dan draft Reperda Kota Religius yang harusnya menjadi tanggung jawab Pemkot Depok, sudah ditagih berkali-kali namun belum juga diserahkan.
"Ditagih-tagih beberapa kali selalu jawabannya selalu pekan depan-pekan depan tapi sampai sekarang sekarang enggak ada, artinya enggak ada niatan," tegasnya.
Baca juga: Ini 7 Link Latihan Soal Matematika Kelas 3 SD, Mulai dari Materi Perkalian sampai Konversi Satuan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini pun memaparkan alasan penagihan itu dilakukan agar ada pembahasan awal bersama dengan stakeholder.
Pembahasan pansus, tutur Ikra adalah sikap rapat yang kerjanya maksimum cuma enam sampai tujuh hari.
Sehingga Ikra menjelaskan, untuk meningkatkan kualitas Raperda, Bapemperda berinisiatif untuk melalukan pembahasan di awal, bersama masyarakat termasuk DPRD dan pemerintah kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ikravany-Hilman.jpg)