Kriminalitas

Kantongi Cukup Bukti, Kakek di Kembangan yang Tega Cabuli Anak Usia Enam Tahun Ditetapkan Tersangka

Kakek di Kembangan Tak Bisa Tahan Syahwat, Tega Cabuli Anak Usia Enam Tahun. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus pencabulan yang dialami oleh anak di bawah umur berisial KAZ (6) terus didalami Polsek Kembangan.

Pihak Kepolisian pun telah menetapkan seorang kakek berinisial S (71) sebagai tersangka.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri mengatakan, Kakek inisial S ini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," jelas Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Katahuan Cabuli Anak Perempuan, Tukang Pijat Keliling di Kemayoran Digerebek Warga

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Detik-detik Ayah Kandung di Rawa Lumbu Cabuli Putri Kandungnya Sendiri

Khoiri telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam menangani kasus tersebut.

"Kami bersama dengan orangtua korban di dampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," jelas Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto.

Di sisi lain, ia menambahkan, penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum.

Namun, Ferdo akan menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ saat jumpa pers dalam waktu dekat. 

Baca juga: Enam Bulan Dicabuli, Bocah di Rawa Lumbu Luapkan Emosi, Ceritakan Aksi Bejat Ayahnya Sendiri

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur, Ibu Korban Bisa Menyadari Langkah Penyelidikan Polisi

"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang," kata Ferdo. 

Seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KAZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun. 

Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban. 

Mengetahui hal ini, polisi langsung bergerak ke rumah korban dan terduga pelaku untuk melakukan penjemputan kepada korban dan pelaku. 

Adapun umah korban dan pelaku hanya berjarak lima rumah dan tidak terlalu jauh. 

"Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif, persuasif yang bagaimana alami berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif," kata Khoiri. 

Mereka berdua sama-sama dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan.

Setelah tiba di Polsek, baik KAZ dan S diperiksa secara intensif oleh penyidik. 

"Kami tindaklanjuti dengan menginterogasi menanyakaan pelapor didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa," ucap Khoiri. 

Keputusan polisi mengamankan S untuk mengindari amukan warga yang geram terhadap perbuatan bejat kakek tesebut.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved