Kriminalitas
Akui Masih Kumpulkan Berkas Perkara, Polisi Belum Juga Periksa Haris Azhar hingga Hari Ini
Update Kasus Luhut Binsar Panjaitan, Polisi Belum Juga Periksa Haris Azhar hingga Hari Ini, Berikut Alasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Walau Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan, pihak Kepolisian hingga kini belum juga memanggil para terlapor.
Kedua terlapor tersebut antara lain, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.
Hal tersebut diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dirinya mengakui pihaknya belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Haris dan Fatia hingga saat ini.
Baca juga: Luhut Bersikeras Pidanakan Haris Azhar dan Fatia Soal UU ITE, Polisi Akui Tetap Kedepankan Mediasi
Baca juga: Yakini Dirinya Benar, Luhut Pantang Mundur, Akui Siap Hadapi Haris Azhar di Pengadilan
"Kami sedang merencanakan, menyiapkan administrasi untuk mengambil keterangan terlapor," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Kata Yusri, undangan pemeriksaan Haris dan Fatia belum dikirimkan karena mereka masih menyiapkan sejumlah berkas.
Pihak penyidik, tambahnya masih memeriksa saksi-saksi lain yang terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dan kami masih memeriksa saksi-saksi yang lain yang akan kami undang untuk kami klarifikasi," tutur Yusri.
Baca juga: Dituding Punya Bisnis di Papua, Luhut Minta Haris Azhar Buka-bukaan di Pengadilan
Baca juga: Bersikeras Kasusnya Ditangani Kepolisian, Luhut: Bukan Haris Azhar Saja yang Punya Hak Asasi Manusia
Namun Yusri tak menyebut siapa saksi-saksi yang diperiksa dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Menurut Yusri, rencananya Haris dan Fatia akan dipanggil pekan ini.
Namun ia masih enggan mengungkapkan jadwal pastinya.
"Mudah-mudahan (pekan ini) ya," singkat Yusri saat ditanya kepastian pemeriksaan.
Serahkan 12 Barang Bukti
Sebelumnya Luhut sudah diperiksa sebagai pelapor dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik Ditkres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Alat bukti itu terkait dengan pelaporannya terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan bahwa kliennya dimintai sejumlah keterangan terkait laporan berita bohong yang dilayangkan 22 September 2021 lalu.
Beberapa pertanyaan yang dilayangkan di antaranya terkait disposisi alasan membuat laporan.
"Kami juga sudah menyerahkan 12 barang bukti. Barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan kaitannya dengan fitnah, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter terkait berita bohong," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Kata Juniver, 12 barang bukti itu berupa lampirkan etiket baik terkait somasi yang sempat dilayangkan kepada Haris dan Fatia.
Dimana kata Juniver, somasi itu tidak ditanggapi dan jawaban somasi yang dianggap tidak relevan dengan somasi yang mereka layangkan.
Pihak Luhut juga melampirkan flashdisk yang berisi tayangan Youtube
berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!' yang diunggah dalam akun Youtube milik Haris Azhar.
"Kami sampaikan menit permenit perkataan dan fitnah yang disampaikan dan cemarkan nama baik klien kami," tuturnya.
Luhut diperiksa di Gedung Ditres Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 08.27 WIB.
Ia diperiksa selama satu jam lamanya.
Pukul 09.30 WIB, Luhut keluar dari Gedung Ditres Kriminal Kusus Polda Metro Jaya.
Menurut Luhut, ia sudah menyerahkan seluruh barang bukti ke aparat kepolisian.
Luhut Yakini Dirinya Benar
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan meyakini dirinya benar.
Dirinya pun mengaku siap buka-bukaan di pengadilan terkait tuduhan yang diungkapkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti dalam konten YouTube mereka.
Hal tersebut disampaikan Luhut usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).
Usai diperiksa sebagai pelapor di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Luhut mengaku tak akan mundur dalam laporan tersebut.
Baca juga: Bersikeras Kasusnya Ditangani Kepolisian, Luhut: Bukan Haris Azhar Saja yang Punya Hak Asasi Manusia
"Saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti membuktikan bahwa saya benar," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Luhut mengungkapkan pihaknya siap membuktikan kebenaran atas tudingan dari konten YouTube milik Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Menurutnya, benar atau salahnya isi dari konten YouTube itu hanya dapat dibuktikan di pengadilan.
Baca juga: Dituding Punya Bisnis di Papua, Luhut Minta Haris Azhar Buka-bukaan di Pengadilan
Baca juga: Bersikeras Kasusnya Ditangani Kepolisian, Luhut: Bukan Haris Azhar Saja yang Punya Hak Asasi Manusia
"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan, nanti kalau saya salah ya dihukum, nanti kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum, kita kan sama di mata hukum," jelas Luhut.
Kata Luhut, pelaporannya menjadi pembelajaran untuk semua orang agar tidak sembarangan berbicara kepada publik.
Menurutnya, tidak boleh hak asasi manusia menjadi dalih dalam membuat nama seseorang tercemarkan.
"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah enggak boleh gitu," kata Luhut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru yang Disebut Sebagai Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Apalagi kata Luhut, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi atas konten tersebut.
Namun somasi itu tak kunjung mendatangkan titik temu.
Luhut membantah memiliki bisnis pertambangan di Papua seperti yang termuat dalam konten Youtube tersebut.
Hal itu kata Luhut akan dibuktikannya di pengadilan.
Buka-bukaan di Pengadilan
Tudingan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti yang menyebut Luhut Binsar Panjaitan memiliki tambang di Papua menjadi pokok dalam laporan polisi.
Atas tudingan tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia itu mendesak agar pernyataan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti dapat dibuka dalam persidangan.
"Biar nanti di pengadilan, ya biar kita lihat, karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada," ungkap Luhut di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).
"Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," bebernya.
Sementara terkait undangan klarifikasi di konten Youtube Haris Azhar, menurut Luhut hal itu tidak perlu.
Sebab, semua harta kekayaannya sebagai pejabat negara sudah dilaporkannya ke KPK.
"Buka saja di media sekarang, dari sekarang juga bisa buka di media kok, kan saya punya laporan harta kekayaan ada di KPK itu, dalam bentuk LHKPN itu," jelasnya.
Baca juga: Bersikeras Kasusnya Ditangani Kepolisian, Luhut: Bukan Haris Azhar Saja yang Punya Hak Asasi Manusia
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru yang Disebut Sebagai Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Luhut juga menyayangkan dua somasi yang tidak ditanggapi baik oleh Haris dan Fatia.
Keduanya tak kunjung membuat permohonan maaf atas konten yang dianggap merugikan Luhut.
Maka dari itu Luhut memastikan proses hukum terkait konten tersebut terus berjalan.
Miliki Hak Azasi yang Sama
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan bersikeras kasusnya dapat ditangani pihak Kepolisian.
Alasannya karena bukan hanya Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar semata, dirinya mengaku juga memiliki hak asasi manusia (HAM) saya sama.
Hal tersebut diungkapkan Luhut usai diperiksa penyidik atas laporannya terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti di Polda Metro Jaya, Semanggi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).
Luhut diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak pukul 08.27 WIB.
Ia diperiksa selama satu jam lamanya.
Pukul 09.30 WIB, Luhut keluar dari Gedung Ditreskrinsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Serahkan Alat Bukti ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Berita Bohong
Baca juga: Sebelum Didalami Polisi, Kubu Luhut Tawarkan Damai ke Haris Azhar, Syaratnya Minta Maaf dengan Tulus
Menurut Luhut, ia sudah menyerahkan seluruh barang bukti ke aparat kepolisian.
Dalam pemeriksaan, kata Luhut, ia diingatkan oleh penyidik terkait dengan surat edaran Kapolri soal upaya mediasi.
"Soal itu ya silahkan saja jalan. Tetapi saya ingin sampaikan, supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab," ujar Luhut kepada awak media.
Kata Luhut, bukan hanya Haris dan Fatia yang memiliki hak asasi untuk berbicara.
Pihaknya yang terseret dalam konten tersebut juga dianggap memiliki hak asasi untuk membuat pembelaan.
Baca juga: Tak Hanya Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Juga Bakal Dimintai Klarifikasi Pihak Kepolisian
Baca juga: Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Polisi Bakal Minta Klarifikasi Luhut Binsar Panjaitan
Luhut tak mau konten yang dianggap berisi berita bohong itu membuat anak cucu serta keluarganya meyakini bahwa dia orang yang curang seperti yang dituduhkan oleh Haris dan Fatia.
Dimana ia tidak merasa dengan segala tuduhan tersebut.
"Jangan mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin juga kan ada," tuturnya.
Maka dari itu kata Luhut, ia ingin kebenaran konten tersebut dibuktikan di pengadilan.
Sebab menurutnya baik dirinya dan Haris serta Fatia sama di mata hukum.
Baca juga: Dilaporkan Luhut dengan UU ITE, Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti: Kritik Itu untuk Kepentingan Publik
Baca juga: Kesal Namanya Dicatut, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Tiga Pasal Sekaligus
Seperti diketahui Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Metro Jaya.
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Dalam pelaporannya Luhut, mempersangkakan keduanya dengan dugaan Pasal 45 juncto Pasal 27 undang-undang ITE.
Usai membuat laporan kepolisian, Luhut menjelaskan alasannya sampai melaporkan kedua pimpinan LSM tersebut.
Kata Luhut, hal ini dilakukannya untuk memperbaiki nama baiknya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Selain itu kata Luhut, pihaknya juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fathiya atas konten Youtube yang dianggap mencemarkan nama baik.
Namun, somasi tersebut dianggap tidak diindahkan keduanya. Sebab, keduanya tak kunjung meminta maaf atas konten tersebut.
Hal itu membuat Luhut, mempersangkakannya keduanya dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama Undang-undang ITE, kemudian pidana umum, dan terkait berita bohong.
Adapun laporan kepolisian tersebut ialah STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Kemaritiman-dan-Investasi-Menko-Marves-Luhut-Binsar-Panjaitan-2.jpg)