Traffic Update

Ganjil Genap Puncak, Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Ganjil yang Bisa Masuk Kawasan Puncak Hari Ini

Cek Kendaraan Anda, Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Ganjil yang Bisa Masuk Kawasan Puncak Hari Ini, Sabtu (9/10/2021).

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Pemkab Bogor memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengontrol jumlah kendaraan yang datang ke kawasan Puncak, Bogor pada akhir pekan ini. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Pemberlakuan aturan ganjil genap masih diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Satlantas Polres Bogor pada akhir pekan ini, Sabtu (9/10/2021) dan Minggu (10/10/2021).

Bagi anda yang ingin berkunjung ke kawasan Puncak dan sekitarnya, disarankan untuk mengecek pelat nomor kendaraan anda.

Sebab, hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan masuk kawasan Puncak pada hari ini, Sabtu (9/10/2021).

Satlantas Polres Bogor memberlakukan sistem tersebut guna menekan volume kendaraan di kawasan wisata tersebut pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten bogor.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian menjelaskan  penerapan skema ganjil genap di kawasan Puncak ini diberlakukan tiap Jumat-Minggu dengan waktu yang berbeda-beda.

"Ganjil genap kita mulai hari ini Jumat, jam 14.00 WIB. Tapi kalau Sabtu dan Minggu itu kita mulai jam 06.00 pagi," kata Ardian, dilansir dari Kompas.com, pada Jumat (8/10/2021).

Tidak ada perubahan lokasi penerapan ganjil genap.

Ardian menyebutkan, ganjil genap masih diberlakukan di sebanyak delapan titik pemeriksaan.

Baca juga: Soal Kebijakan Ganjil Genap di Jalan Margonda, Sekda Kota Depok: Belum Final

Baca juga: Ganjil Genap Puncak Masih Berlaku Hari Ini, Hanya Kendaraan Berpelat Nomor Genap yang Boleh Melintas

Antara lain, sebanyak enam titik berada di Puncak Bogor, dan dua titik lainnya di Kawasan Sentul.

Selain itu, Satlantas Polres Bogor juga mengkombinasikan skema ganjil genap dengan sistem lalu lintas one way alias satu arah menuju Jakarta.

Penerapan one way ini akan berlaku setiap Sabtu pukul 12.30 WIB.

Berikutnya disusul pada Minggu mulai pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda, Ganjil Genap di Kota Bogor Mulai Diberlakukan pada Akhir Pekan Ini

Baca juga: Ganjil Genap di Jalan Margonda Raya Belum Berlaku pada Akhir Pekan Ini, Catat Tanggal Pelaksanaannya

"Kalau one way ke bawah (arah Jakarta) memang sudah ditentukan, biasanya kita terapkan mulai Sabtu jam 12.30 dan Minggu jam 11.30. Sedangkan untuk hari Jumat tidak ada one way, hanya pengaturan di titik-titik macet saja," kata Ardian melanjutkan.

Sistem one way dipilih jadi solusi untuk memecah kepadatan volume kendaraan yang naik dan turun di Kawasan Puncak selama akhir pekan.

Untuk kendaraan yang hendak menuju Puncak saat one way diberlakukan, bakal dihentikan sementara di Exit Tol Ciawi atau sekitar Pospol Simpang Gadog.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved