Berita Nasional
BEM RI Dukung Penuh Langkah Kapolri Rekrut 56 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri
BEM RI Dukung Penuh Langkah Kapolri Rekrut 56 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri. Berikut Alasannya
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta restu dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terkait pengangkatan 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus TWK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri mendapatkan dukungan dari masyarakat.
Satu di antaranya disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Indonesia.
Koordinator BEM RI, Elkahim menilai langkah tersebut sebagai wujud nyata atas komitmen Kapolri untuk memberantas praktik korupsi di tubuh Korps Bhayangkara.
"Berdasarkan persetujuan Presiden terhadap surat dari Kapolri yang meminta eks pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN POLRI kami Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh bapak Listyo Sigit Prabowo," ungkap Elkahim pada Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Ekonom INDEF Dorong Pemerintah Perkuat Digital Security Sistem
"Menurut kami ini menunjukkan sikap Polri mewujudkan pemberantasan korupsi, sebab 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) mereka memiliki kinerja yang baik selama di KPK dan masing-masing dari mereka memiliki rekam jejak yang bagus di bidang pemberantasan korupsi," jelasnya.
Lewat perekrutan tersebut, dirinya berharap 56 orang mantan pegawai KPK itu semakin memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Akhiri Pandemi Covid-19, Pekat Indonesia Bersatu Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Nasional
"Maka harapan besar kami langkah yang diambil bapak Kapolri ini mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sebab kebijakan ini menjadi titik terang bagi eks 56 pegawai KPK sekaligus menunjukkan keseriusan Kapolri dalam upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.
Baca juga: Okky Damar Saputra Si Pemilik Servis Mematikan dari Tim Voli DKI Jakarta
Sementara, terkait peralihan status ASN bagi pegawai KPK menurutnya tidak ada masalah.
Sebab, merujuk Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta menyatakan Presiden berwenang menetapkan hingga memindahkan dan menghentikan ASN kepada lembaga lain, termasuk Polri.
"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (5) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Sehingga secara hukum sah-sah saja," jelasnya.