Kamis, 30 April 2026

Viral Media Sosial

Pengendara Mobil Ditilang karena Angkut Sepeda Viral, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf

Pengendara Mobil Ditilang karena Angkut Sepeda Viral, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf. Menurutnya tindakan yang dilakukan anak buahnya keliru

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Aksi penilangan yang dilakukan anggota polisi lalu lintas terhadap seorang pengendara mobil yang membawa sepeda viral di media sosial.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara.

Dirinya menegaskan tindakan penilangan yang dilakukannya adalah kekeliruan.

Sambodo pun meminta maaf atas tindakan para anak buahnya.

Terkait hal itu Sambodo meminta maaf.

Ia mengakui anak buahnya telah keliru dalam penerapan pasal penilangan.

"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo dalam keterangannya pada Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Pertanyaan Tentang BPUPKI yang Harus Diketahui Pelamar CPNS 2021

Baca juga: Cucu Wanita Lansia yang Meninggal di Rumah Dijemput Keluarga ke Puskesmas Kelapa Gading

Sambodo mengatakan, anggotanya keliru dalam menerapkan Pasal kepada penggendara minibus.

Sebagaimana, video yang beredar. Anggota menerangkan, bunyi pada Pasal 307 UU LLAJ. 

Padahal, apabila menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.

Antara lain, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara'.

"Namun, yang perlu digarisbawahi ialah apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," ujar dia.

Baca juga: Sri Mulyani Uji Coba Penjualan Meterai Elektronik Lewat Bank 

Baca juga: Kedatangan Singkat Jokowi ke Kediaman Mendiang Sabam Sirait, Matanya Berkaca-kaca Membaca Kenangan

Terkait hal ini, Sambodo  akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut.

"Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," jelasnya.

Kronologis Kejadian

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved