Jaringan Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polres Metro Depok Amankan Ratusan Juta
Kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, tersangka mengedarkan uang palsu dengan menyelipkannya di antara uang asli ketika berbelanja.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: murtopo
dok Polres Metro Depok
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar (seragam tengah) memegang barang bukti berupa uang palsu dari hasil penangkapan jaringan pengedar uang palsu di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (30/9/2021).
MP dan TS kemudian mengedarkan uang palsu itu dengan cara berbelanja di pasar tradisional.
Tak hanya di Kota Depok, jaringan tersangka H dan O turut mengedarkan uang palsu tersebut disejumlah kota diantaranya Lampung, Jepara, dan Bogor.
Peredaran uang palsu dengan pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 5.000 itu sudah dilakukan sejak 2017.
"Untuk pengedarannya, mereka memanfaatkan kesibukan pedagang atau korban saat sibuk mengatur-atur barang dagangan atau sedang melayani pembeli, sehingga korban tidak fokus," akunya.
Kepada tersangka, Polres Metro Depok mengenakan pasal 244 KUHP jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.
Berita Terkait