Kebakaran Lapas Tangerang

Dipasang Narapidana, Instalasi Listrik Jadi Berantakan hingga Picu Kebakaran Lapas Tangerang

Dipasang Narapidana, Instalasi Listrik Jadi Berantakan hingga Memicu Kebakaran Lapas Tangerang. Berikut Kronologisnya

Editor: Dwi Rizki
Kompas TV
Kebakaran Lapas Tangerang 

Penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan sebanyak 49 orang narapidana terus dilakukan pihak Kepolisian.

Kali ini, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka yang berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai Lapas Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (29/9/2021).

Yusri mengatakan tiga tersangka kali ini diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021) lalu.

"Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Pemerintah Akan Digugat PTUN oleh Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru yang Disebut Sebagai Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB seorang pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.

Sehingga saat ini katanya total ada enam tersangka yang diduga menjadi pemicu, lalai dan penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut

Dimana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan tewasnya 49 narapidana di lapas.

Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Baca juga: Periksa KPLP & Kasubag Umum, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Baca juga: Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Saksi, Termasuk Napi yang Jadi Saksi Kunci

Janjikan Tersangka Baru

Penetapan tersangka tersebut merujuk pemeriksaan enam orang saksi dalam kasus kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dipaparkannya, sebanyak dua dari enam saksi yang menjalani pemeriksaan merupakan saksi yang dilakukan pemanggilan ulang.

Saksi yang menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang, antara lain berasal Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kasubag Umum Lapas Kelas I Tangerang.

"Yang bersangkutan keduanya ini sudah pernah diperiksa, tapi kami panggil lagi untuk penambahan di BAPnya," jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Update Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Saksi, Termasuk Napi yang Jadi Saksi Kunci

Baca juga: Bolos Waktu Piket Malam, Tiga Petugas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved