CPNS 2021

Rangkuman Soal SKD CPNS Tentang Asas-Asas Otonomi Daerah

Rangkuman Soal SKD CPNS Tentang Asas-Asas Otonomi Daerah . Simak selengkapnya dalam berita ini.

Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
istimewa
SKD CPNS 2021. 

FUNGSI LEGISLASI

1. Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas).

2. Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU).

3. Menerima RUU yang diajukan DPD terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan , pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD. 

5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden. 

6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU. 

Baca juga: Tagih Janji Presisi, Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Minta Kapolri Berantas Mafia Hukum

FUNGSI ANGGARAN

1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama. 

3. Menindaklanjuti pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK. 

4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara. 

FUNGSI PENGAWASAN

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah. 

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran,dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN pajak, pendidikan, dan agama. 

Baca juga: Tagih Janji Presisi, Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Minta Kapolri Berantas Mafia Hukum

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved