Sabtu, 13 Juni 2026

Kriminalitas

Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut

Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant, Luhut: Saya Ingatkan Tidak Ada Kebebasan Absolut. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan 

Apabila seluruh gugatan tersebut dikabulkan hakim, Luhut meminta ganti rugi hingga sebesar Rp 300 miliar yang akan diberikan kepada warga Papua. 

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang merujuk nama Luhut yang dicatut dalam youtube milik Hariz Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'. 

"Ini yang sudah kami laporkan tadi. Yang sangat menarik tadi, Pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini juga akan dilakukan gugatan perdata," terang Juniver.

Baca juga: Sebut Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Luhut Gugat Haris Rp 300 Miliar

Baca juga: Warkopi Berencana Bikin Konten Sendiri Tanpa Bawa Nama Warkop DKI

Menurut Juniver, dalam gugatan perdatanya Luhut sampaikan menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.

Penggantian kerugian dari pencemaran nama baik diatur dalam KUHPerdata Pasal 1372-1380.

Juniver menuturkan bahwa apabila gugatan dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp 100 miliar itu akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

"Itulah saking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran nama baik," tutur Juniver.

Baca juga: Usai Ditegur Indro Warkop, Personil Warkopi Ingin Bisa Ketemu Langsung

Baca juga: Pemkot Depok Siapkan Dana Bantuan Perbaikan Rumah Warga yang Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Dipelajari Pihak Kepolisian

Terkait hal tersebut, pihak kepolisian akan memeriksa laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Luhut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan kepolisian yang dilayangkan Luhut.

Dalam laporannya Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.

"Laporan polisi sudah kami terima. Nanti, akam kami arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Yusri berujar bahwa pihak penyidik akan memelajari dulu laporan Luhut sebelum nantinya naik ke penyelidikan atau tidak.

Kepolisian akan mengklarifikasi laporan tersebut ke terlapor dan saksi-saksi.

"Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang lalu dibuatkan," ujar Yusri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved