Operasi Patuh Jaya
Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah, 2560 Pengendara Ditilang pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya
Kesadaran Masyarakat Berlalu Lintas Masih Rendah, 2.560 Pengendara Ditilang pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya. Berikut Selengkapnya
Tepatnya di dalam Pasal 134, dijelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak utama untuk menggunakan rotator dan sirene.
Setidaknya, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama tersebut.
Baca juga: Harap Diperhatikan, Kendaraan Berotator & Bersirine Bakal Kena Tilang Selama Operasi Patuh Jaya
Baca juga: Jadi Prioritas Kapolda Metro Jaya Selama Operasi Patuh Jaya, Kendaraan Knalpot Bising Bakal Ditilang
Urutannya juga sudah ditentukan mana saja yang perlu didahulukan, antara lain:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Catat Baik-baik, Polisi Tegaskan Tak Gelar Razia Jalanan Selama Operasi Patuh Jaya 2021
Baca juga: Ajak Masyarakat Ubah Sampah Menjadi Uang, Imam Budi Resmikan Gerai Jelantik Kelurahan Harjamukti
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 134 tersebut sudah jelas, tidak ada kendaraan pribadi yang masuk dalam golongan mana pun.
Sementara untuk menguatkan Pasal 134, dibuat juga Pasal 135 yang berisikan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua di RSIA Hermina
Baca juga: Persipura Taham Imbang Persija Tanpa Gol Meski Tak Pakai Pemain Asing, Begini Kata Jacksen F Tiago
Berstrobo dan Bersirine Bakal Ditilang
Walau tak menggelar razia di jalanan selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021, pihak Kepolisian menyasar kendaraan berotator dan bersirine.
Para pengendara yang kendaraannya dilengkapi rotator dan sirine akan ditilang polisi.