Rocky Gerung VS Sentul City

Ini 3 Fakta HUKUM dalam Sengketa Tanah SENTUL CITY VS ROCKY GERUNG, Siapa yang Akan MENANG?

Tiga fakta ini mungkin dapat memberi gambaran siapa yang kira-kira akan menang dalam sengket tanah Rocky Gerung Vs Sentul City.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Tribunnews/Chaerul Umam
Rocky Gerung sedang sengketa tanah dengan Sentul City. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA - Kasus sengketa tanah antara Sentul City VS Rocky Gerung sudah berjalan beberapa hari. 

Masing-masing pihak sudah menyampaikan kedudukan hukumnya masing-masing terhadap tanah tersebut. 

Inilah daftar fakta terkait kasus tersebut yang telah diungkapkan masing-masing pihak. 

Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemkab Bogor Andalkan Program Satu Miliar Satu Desa

 

1. Rocky Gerung Beli Tahun 2009 

Rocky Gerung mengaku membeli tanah tersebut pada tahun 2009 dari seseorang berinisial AJ. 

Dalam wawancara dengan TV One, Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki surat garap yang dibeli dari pemegang sebelumnya. 

Wawancara Haris Azhar dengan TV One ini ditayankan di akun YouTube tvOneNews dengan judul 'Haris Azhar: Ga Mungkin Orang Punya Sertifikat Kalau Dia Tidak Menguasai Fisik | Fakta tvOne', Selasa 13 September 2021

Rocky Gerung mengaku bahwa tanah tersebut tadinya tidak seperti hutan.

Setelah ia tinggal di sana, Rocky menanami pohon dan dalam 10 tahun menjadi hutan. 

 

2. Sentul City Pegang HGB Sejak 1994

Terkait kedudukan hukum, Sentul City mengeluarkan data bahwa mereka menguasai HGB tanah tersebut sejak tahun 1994. 

Penjelasan tersebut tertuang dalam press rilis Sentul City yang diberikan kepada Tribunnewsdepok.com pada  14 September 2021.

PT Sentul City Tbk (SC) menyampaikan bahwa HGB nomor 2411 dan 2412 diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor lewat proses legal. 

Dahulu lahan tersebut adalah area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI yang dilepas oleh negara pada tahun 1993.  

Berikutnya PT Sentul City Tbk memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai payung/dasar hukum diantaranya :Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab. Bogor , Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Prop. Jawa Barat , tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.
 
Setelah proses itu, terbitlah 2 sertipikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng atas nama SC pada tahun 1994.

Head Of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, menjelaskan pihaknya sejak memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain dengan bekerjasama dengan masyarakat.

 

3. Pemilik tanah yang dibeli Rocky Gerung Dipidana Kasus Surat Palsu

Fakta lainnya adalah terkait seorang pria berinisial AJ. 

AJ adalah orang yang menjual lahan tersebu kepada Rocky Gerung. 

Ya, Rocky Gerung membeli tanah tersebut dari AJ. 

Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, juga sudah membenarkan bahwa Rocky membeli tanah itu dari AJ. 

Pihak Sentul City mengeluarkan data bahwa AJ pernah dipidana kasus surat palsu. 

Penjelasan tersebut tertuang dalam press rilis Sentul City yang diberikan kepada Tribunnewsdepok.com pada  14 September 2021.

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung (RG) dengan membeli lahan dari AJ, SC menyayangkan dan mengaku prihatin.

Sentul City menyampaikan bahwa  AJ telah menjualbelikan lahan milik SC.

Bahkan, dalam press rilis itu disebutkan bahwa  AJ pernah tersandung masalah hukum, yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat.

AJ kemudian diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

Baca juga: Pemkot Depok Kembali Gelar Gebyar Vaksinasi di 11 Kecamatan, Catat Nih Tanggalnya

“Yang Membuat kita prihatin pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah,” jelas David.

David menambahkan langkah SC melakukan pengamanan lahan karena SC melakukan corporate action.

SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved