Kriminalitas

Update Kasus Pelecehan Seksual KPI Pusat, Polisi Tegaskan Pelaku Tak Bisa Lapor Balik Korban

Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KPI Pusat, Polisi Tegaskan Terduga Pelaku Tak Bisa Lapor Balik Korban Atas Pencemaran Nama Baik

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual 

Korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, telah bertemu dengan pegawai KPI lainnya yang diduga pelaku pelecehan di Kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/9/2021), siang. 

Hal itu dikatakan Tegar Putuhena, pengacara terduga pelaku, yakni RT dan EO.

Tegar mengklaim, pertemuan itu diinisiasi oleh MS sebagai upaya menempuh jalan damai. 

"Klien kami kemarin hadir ke KPI diundang. Bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari saudara MS," ucap Tegar pada Kamis (9/9/2021). 

Lebih lanjut, Tegar mengatakan, dirinya tidak ikut dalam pertemuan tersebut.

Ia pun menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada RT dan EO, terkait apakah akan menempuh jalan damai atau tetap melanjutkan proses hukum dengan melaporkan balik MS. 

Baca juga: Bukan Cuma Mal, Warga Depok Kini Harus Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi Ketika Masuk Swalayan

Namun, jika ingin damai, Tegar menilai harus ada kesepakatan yang saling menguntungkan dua belah pihak.

"Kami dalam hal ini hanya bertahan dan membela kepentingan hukum klien kami," sambung Tegar

Di sisi lain, Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan telah mendapat informasi perihal pertemuan antara terduga korban dengan terduga pelaku di Kantor KPI. 

Baca juga: Pasar Kian Tergerus, APPSI Sebut Nilai Transaksi Selama Pandemi Terburuk Dalam 50 Tahun Terakhir

"Kalau itu benar saya mendapat informasi demikian, tapi saya belum konfirmasi langsung dengan klien saya," kata Rony, Kamis (9/9/2021). 

Rony pun menduga ada upaya dari pihak tertentu agar MS mau berdamai  dengan terduga pelaku.

"Ada rencana pihak tertentu agar terjadi perdamaian antara lima terduga pelaku dan korban, sehingga terselamatkan lah nama lembaga yang sedang dipimpin," sambung Rony. 

Rony menambahkan, upaya ini terlihat dari tindakan KPI yang memanggil MS tanpa boleh didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Depok Masuk Zona Kuning, Warga Diminta Terus Kencangkan Protokol Kesehatan

Ia juga menilai, perundungan dan pelecehan seksual yang dibungkus dengan perdamaian tidak dapat ditolerir.

Untuk itu katanya Komnas HAM harus memanggil pimpinan MS sesegera mungkin agar mempunyai kejelasan secara terang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved