Kriminalitas
Update Kasus Pelecehan Seksual KPI Pusat, Polisi Tegaskan Pelaku Tak Bisa Lapor Balik Korban
Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KPI Pusat, Polisi Tegaskan Terduga Pelaku Tak Bisa Lapor Balik Korban Atas Pencemaran Nama Baik
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual sekaligus perundungan pegawai KPI oleh rekan kerjanya terus berlanjut.
Kali ini, pihak terduga pelapor mengancam akan melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik.
Terkait hal tersebut, pihak kepolisian menegaskan akan menolak laporan para terlapor tersebut.
Alasannya karena kasus pelecehan seksual yang melibatkan EO dan RT itu masih berjalan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa pegawai KPI lainnya berinisial MS.
Kasus perundungan yang mengarah pelecehan itu pun kini ditangani oleh Mapolres Metro Jakarta Barat.
Karena penyelidikan masih berjalan itulah kata Yusri pihaknya masih belum dapat menerima laporan EO dan RT.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Sabtu 11 September, BMKG: Siang Hujan dan Suhu Panas, Malam Berawan
"Jadi misalnya saya dituduh mencuri ini lagi diproses polisi tapi tiba-tiba saya nggak terima saya laporkan pencemaran nama baik. Boleh enggak? Kan ini belum selesai masalah yang satu," ujar Yusri dikonfirmasi Sabtu (11/9/2021).
Yusri menjelaskan apabila kasus selesai dan hasilnya EO dan RT dinyatakan bersalah, maka keduanya tak dapat melaporkan MS atas pencemaran nama baik.
Terkecuali hasil penyelidikan menyatakan keduanya tidak bersalah. Maka EO dan RT dapat melanjutkan laporan di kepolisian atas pencemaran nama baik.
Baca juga: HOTMAN PARIS Terangkan Pesawat GARUDA INDONESIA Landing di LUAR NEGERI Bisa DISITA, Ini PENYEBABNYA
"Jadi ini masih penyelidikan dan penyidikan. Masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," beber Yusri.
Sebelumnya dua dari lima terduga pelaku pelecehan seksual di Kantor KPI berniat melaporkan balik korbannya atas pencemaran nama baik.
Namun, pelaporan itu ditolak kepolisian. Pihak kuasa hukum EO dan RT berdalih bahwa mereka harus melakukan beberapa verifikasi atas kasus tersebut.
Baca juga: Pemain Cadangan Tidak Sepenuhnya Berada di Bench Pada Laga Persik Kediri Vs Borneo FC
Terduga Pelaku Desak Perdamaian