PPKM Darurat

Cegah Kasus Holywings Kemang Tak Terulang Lagi, Aparat Gabungan Bakal Sisir Ibu Kota Akhir Pekan Ini

Cegah Kasus Holywings Kemang Tak Terulang Lagi, Ratusan Aparat Gabungan Bakal Sisir Ibu Kota Akhir Pekan Ini. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Cegah kasus pelanggaran PPKM Darurat seperti yang dilakukan Holywings Kemang tidak terulang lagi, sebanyak 580 personel gabungan yang berasal dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP akan melakukan razia.

Mereka menyambangi dan menyisir titik-titik yang kerap berpotensi terjadinya keramaian dan kerumunan di DKI Jakarta pada setiap akhir pekan .

Hal itu juga yang dilakukan personel gabungan pada Sabtu (11/9/2021) dini hari dan juga akan dilakukan sampai Minggu (12/9/2021) dinihari nanti.

"Dari 580 personel itu kami bagi dua. Yang pertama adalah melaksanakan patroli skala besar untuk pembubaran kerumunan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021).

Sementara tim kedua kata Sambodo, bertugas untuk memastikan crowd free night atau bebas kerumunan di empat kawasan Jakarta.

Baca juga: Update Kasus Pelecehan Seksual KPI Pusat, Polisi Tegaskan Pelaku Tak Bisa Lapor Balik Korban

Yakni di kawasan Kemang, SCBD, Jalan Asia Afrika, dan Jalan Sudirman-Thamrin.

Sambodo menjelaskan, operasi crowd free night dimulai pada pukul 22.00 WIB sampai 00.00 WIB.

Pihaknya akan membubarkan keramaian dan kerumunan di keempat wilayah tersebut.

Kemudian setelah pukul 00.00 WIB keempat kawasan itu akan ditutup total.

Sehingga hanya penghuni, pengunjung hotel, dan ambulan serta kendaraan darurat lainnya yang dapat melintas.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Sabtu 11 September, BMKG: Siang Hujan dan Suhu Panas, Malam Berawan

Penutupan total dilakukan hingga pukul 04.00 WIB.

Sambodo mengklaim, program corwd free night sangat efektif dalam mencegah pelanggaran PPKM.

Misalnya saja kata Sambodo, sudah tak ada lagi anak muda yang kerap nongkrong di kawasan Sudirman-Thamrin.

"Setelah jalan kami tutup, juga ada yang berpatroli untuk membubarkan anak-anak muda yang masih pada nongkrong di kawasan Sudirman Thamrin," jelasnya.

Apabila crowd free night dianggap efektif dalam mendisiplinkan PPKM Level 3, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menambah jumlah hari operasi dan tidak hanya di akhir pekan saja.

Namun sampai saat ini operasi crowd free night baru berlangsung setiap akhir pekan yakni Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam.

Baca juga: Tergolong Ampuh dalam Terapi Pasien Covid-19, Onoiwa MX Terpublikasi di Jurnal  Medis Internasional

Ditutup Hingga Pandemi Usai

Satpol PP DKI Jakarta menegaskan, penutupan Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan hanya dilakukan selama PPKM saja.

Hal itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak yang bersangkutan.

“Di dalam berita acaranya selama PPKM, nah selama pandemi ya pasti PPKM, kan begitu,” kata kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Jumat (10/9/2021).

Video: Satpol PP Jakarta Pusat Sidak Kafe Holywings Tavern dan Chamder Bar, Kondisinya Kosong

Menurut Arifin, penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Bagi pengelola kafe, rumah makan, restoran dan sejenisnya akan dikenakan denda Rp 50 juta dan izin operasional dibekukan sementara jika melakukan pelanggaran dua kali lebih.

Karena itu, kata Arifin, sebetulnya tidak ada yang salah dengan pemahaman Holywings ditutup selama pandemi ataupun ditutup selama PPKM.

Baca juga: Legislator DKI Nilai Penutupan Holywings sampai Pandemi Berakhir, Tepat

Baca juga: Holywings dan Camder Bar di Jakpus, Kosong Saat Disidak Satpol PP

Selama Jakarta berada pada situasi pandemi, pemerintah tentu akan memberlakukan PPKM.

“Namanya (pembekuan) sementara izin, tentu selama masa PPKM. Di dalam pengenaan sanksinya begitu,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pihak manajemen tidak protes dengan sanksi yang diberikan.

Mereka juga menyadari telah melakukan pelanggaran prokes dan mengabaikan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.

Baca juga: Gubernur Anies: Holywings Kemang Boleh Beroperasi Saat Pandemi Berakhir

“Pada saat dikenakan sanksi, berita acara pemeriksaanya dibuat, yang mewakili dari pihak manajemen ikut tanda tangan. Jadi, jangan dipermasalahkan antara (penutupan selama) PPKM dan pandemi,” jelasnya.

Arifin menegaskan, seluruh pihak pengelola usaha diwajibkan memberi perlindungan kesehatan bagi konsumennya.

Seperti mengatur jarak antarpengunjung, mewajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah konsumen, hingga beroperasi sesuai jadwal yang diberikan.

“Ketika kami melihat Holywings, berarti pelaku usahanya ada pembiaran, egois, mementingkan kepentingan pribadinya atau keuntungan prbadinya tanpa mempertimbangkan dan perhitungkan aspek keselamatan bagi semua orang,” imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Anies : Holywings Kemang Dilarang Beroperasi Sampai Pandemi Covid-19 Usai

Jika dikemudian hari mereka melanggar lagi, Arifin memastikan pemerintah daerah akan mencabut izin mereka.

Apalagi pemerintah telah berulang kali memberikan sanksi dari teguran tertulis, penutupan selama 3x24 jam, pengenaan denda serta pembekuan izin sementara.

“Di dalam aturan semua ada tahapannya, mulai dari teguran tertulis, pengenaan sanksi pembubaran, sanksi denda, sanksi penghentian sementara 3x24 jam, kemudian pembekuan izin dan baru sanksi pencabutan izin,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Holywings Kemang tidak diperbolehkan beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai.

Baca juga: VIDEO Nikita Mirzani Punya Saham di Holywings, Lagi Apes Aja

Sikap mereka dinilai telah merendahkan upaya penanggulangan Covid-19 sebagaimana kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.

Terlebih, jutaan warga di Ibu Kota telah berusaha menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tetap di rumah selama pandemi.

“Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat. Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai,” kata ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (08/09/21).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved