PPKM Darurat

Cegah Kasus Holywings Kemang Tak Terulang Lagi, Aparat Gabungan Bakal Sisir Ibu Kota Akhir Pekan Ini

Cegah Kasus Holywings Kemang Tak Terulang Lagi, Ratusan Aparat Gabungan Bakal Sisir Ibu Kota Akhir Pekan Ini. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

Namun sampai saat ini operasi crowd free night baru berlangsung setiap akhir pekan yakni Jumat malam, Sabtu malam, dan Minggu malam.

Baca juga: Tergolong Ampuh dalam Terapi Pasien Covid-19, Onoiwa MX Terpublikasi di Jurnal  Medis Internasional

Ditutup Hingga Pandemi Usai

Satpol PP DKI Jakarta menegaskan, penutupan Kafe Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan hanya dilakukan selama PPKM saja.

Hal itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak yang bersangkutan.

“Di dalam berita acaranya selama PPKM, nah selama pandemi ya pasti PPKM, kan begitu,” kata kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada Jumat (10/9/2021).

Video: Satpol PP Jakarta Pusat Sidak Kafe Holywings Tavern dan Chamder Bar, Kondisinya Kosong

Menurut Arifin, penjatuhan sanksi itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Bagi pengelola kafe, rumah makan, restoran dan sejenisnya akan dikenakan denda Rp 50 juta dan izin operasional dibekukan sementara jika melakukan pelanggaran dua kali lebih.

Karena itu, kata Arifin, sebetulnya tidak ada yang salah dengan pemahaman Holywings ditutup selama pandemi ataupun ditutup selama PPKM.

Baca juga: Legislator DKI Nilai Penutupan Holywings sampai Pandemi Berakhir, Tepat

Baca juga: Holywings dan Camder Bar di Jakpus, Kosong Saat Disidak Satpol PP

Selama Jakarta berada pada situasi pandemi, pemerintah tentu akan memberlakukan PPKM.

“Namanya (pembekuan) sementara izin, tentu selama masa PPKM. Di dalam pengenaan sanksinya begitu,” ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pihak manajemen tidak protes dengan sanksi yang diberikan.

Mereka juga menyadari telah melakukan pelanggaran prokes dan mengabaikan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah.

Baca juga: Gubernur Anies: Holywings Kemang Boleh Beroperasi Saat Pandemi Berakhir

“Pada saat dikenakan sanksi, berita acara pemeriksaanya dibuat, yang mewakili dari pihak manajemen ikut tanda tangan. Jadi, jangan dipermasalahkan antara (penutupan selama) PPKM dan pandemi,” jelasnya.

Arifin menegaskan, seluruh pihak pengelola usaha diwajibkan memberi perlindungan kesehatan bagi konsumennya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved