Pemkot Depok
DPRD Kota Depok Minta Pemkot Segera Sosialisasikan Perda Garasi Sebelum Diterapkan Pada 2022
Berdasarkan perda tersebut, pemilik mobil yang tak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraannya disembarang tempat akan didena Rp 2 juta.
Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Depok Muhammad Supariyono meminta Pemerintah Kota Depok untuk segera melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah tentang kepemilikan garasi mobil bagi warga pemilik kendaraan.
Dalam Rapat Paripurna yang membahas mengenai persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta menjadi perseroan, Supariyono mengajukan interupsi kepada Pimpinan Sidang.
Permintaan sosialisasi tersebut dikatakan Supariyono lantaran waktu pelaksanaan penerapan Perda Garasi akan segera dilakukan pada 2022 mendatang.
Sebab, legislator yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D bidang Kesehatan dan Pendidikan ini mengatakan, hak eksekusi dalam pelaksanaan sosialisasi ada di tangan Pemkot Depok, bukan di DPRD Kota Depok.
Baca juga: Ini Titik Penyekatan Ganjil-Genap di Jalur Puncak yang Diterapkan Polres Bogor pada Akhir Pekan
Baca juga: Pemkot Depok Targetkan Vaksinasi Pelajar 100 Persen September Ini, Oktober Mulai PTM
Baca juga: Depok Sedekah Bersama, ASN Pemkot Depok Bantu Warga Kalimulya Bantu Pelestari Seni dan Guru Ngaji
"Jadi, saya ingatkan agar Perda ini segera disosialisasikan. Kalau kemarin kita konsen sama Covid-19, kalau sekarang Covid sudah reda jadi saya minta ke lurah dan camat kalau masih ada fasos dan fasum yang digunakan untuk parkir agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat," tutur Supariyono saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (31/8/2021).
Sementara anggota Fraksi PDI Perjuangan Ikravany Hilman mengatakan, pada evaluasi Perda Garasi tersebut, pihaknya telah memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok untuk menjelaskan hal-hal yang akan dilakukan Dishub dalam pelaksanaan terkait Perda Garasi.
"Saya kira nanti teman-teman Komisi C bisa melanjutkan untuk memonitor karena enggak cuma sosialisasi tetapi mandatnya itu menyiapkan solusi-solusi untuk mengatasi persoalan dari peraturan tersebut," papar Ikravni saat melakukan interupsi melanjutkan tanggapan Supariyono dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Sebanyak 5.000 Warga Bojongsari Depok Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 Mulai September 2021
Baca juga: Warga Ratujaya Depok Swadaya Perbaiki Jalan Lingkungan, Dilebarkan dan Dibuat Taman
Menurut Ikravany, Perda Garasi harus memberikan solusi seperti membangun ruang parkir bersama, ini pula yang diharapkan Ikravany dapat terus diawasi oleh para legislator dari Komisi C DPRD Kota Depok.
Diketahui DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Garasi, Perda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan di Kota Depok.
Berdasarkan perda tersebut, pemilik mobil yang tak memiliki garasi dan memarkirkan kendaraannya disembarang tempat akan didena Rp 2 juta.
Perda Garasi sedianya sudah diusulkan sejak Juli 2019 lalu dan telah disahkan pada Januari 2020 lalu. Sedianya, Perda Garasi akan mulai diterapkan pada 2022.