Kebakaran Lapas Tangerang
Dirjen PAS Belum Terima Hasil Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang dari Polda Metro Jaya
Dirjen PAS Belum Terima Hasil Penyelidikan Kebakaran Lapas Tangerang dari Polda Metro Jaya. Berikut Selengkapnya
"Arahnya untuk mengetahui keterangan dari mereka semua," ucapnya.
Nantinya aparat kepolisian bakal menerapkan Pasal 187 dan 188 KUHP dan Pasal 359 KUP tentang kelalaian apabila menemukan unsur tersebut.
Bisa juga dikenakan dengan Pasal 359 KUHP yang unsurnya sama yaitu kelalaian.
"Kami tim sedang bekerja akan kami sampaikan hasil dari penyidik maupun Puslabfor, tolong rekan media jangan berandai dan percayakan ke kami," jelas dia.
"Semuanya memang ada perlu ke sana termasuk BAP dari Puslabfor, jangan buat satu narasi berandai-andai, hasil penyidikan hasil Puslabfor nanti kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 41 jenazah korban kebakaran Lapas kelas I Tangerang, Banten tiba di rumah sakit Polri sekira pukul 14.17 WIB.
Puluhan jenazah itu dibawa menggunakan tujuh mobil jenazah diantaranta 3 milik DVI Polri dan empat milik Pemerintah.
Dari pantauan lokasi, kantung jenazah itu langsung dipindahkan ke kasur roda untuk di masuk ke dalam ruang instalansi forensik RS Polri Kramat Jati.
Nantinya tim Forensik bakal bekerja untuk identifikasi korbab narapidana Lapas Tangerang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, semua jenazah sudah tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami turut berduka yang mendalam, kepada keluarga korban khususnya baik kepada korban luka, maupun korban meninggal dunia," ujar dia Rabu (8/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Karo-Penms-Mabes-Polri-Brigjen-Pol-Rusdi-Hartono-di-RS-Polri-Kramat-Jati-Kamis-992021.jpg)