Mulai Hari Ini Naik KRL Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin dan KTP

PT KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).

Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Mochammad Dipa
Penumpang KRL bernama Darsun, mengaku belum mengetahui aturan baru terkait pemberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) yang berlaku mulai Rabu (8/9). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mochammad Dipa

TRIBUNNEWSDEPOK.COM - Bagi Anda pengguna kereta rel listrik (KRL) bahwa mulai hari ini, Rabu (8/9/2021) PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di stasiun Pondok Cina, Depok, Rabu (8/9/2021) sore, masih banyak penumpang yang menunjukkan dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya sebagai syarat perjalanan naik KRL.

Darsun yang mengaku baru mengetahui kalau saat ini syarat untuk naik KRL harus menunjukkan sertifikat vaksin.

"Hari ini baru dikasih tahunya kalau harus pakai surat vaksin, biasanya saya tunjukkin surat vaksin kalau naik busway aja," ucapnya.

Baca juga: KAI Commuter Uji Coba Aplikasi Peduli Lindungi di 11 Stasiun Kereta Termasuk Stasiun Depok

Meski demikian, Darsun masih bisa diizinkan masuk ke dalam stasiun dengan menunjukkan masih bisa untuk menaiki surat tugas.

"Tadi saya tunjukkin surat tugas masih boleh masuk, kata petugas ini masih bisa dipakai sampai hari Jumat," ucap Darsun yang mengaku tinggal di Kalibata.

Beda halnya dengan Darsun, penumpang KRL lainnya yakni Indra justru telah mengetahui aturan mengenai sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL sejak kemarin.

"Sudah tahu (aturan baru) dari kemarin," ungkapnya.

Ia mengaku, bahwa aturan baru ini memudahkan dirinya dalam berpergian menggunakan KRL karena cukup menujukkan sertifikat vaksin yang tersimpan di dalam ponselnya.

Baca juga: Menhub Budi Ingin PT KCI Bantu Percepatan Program Vaksinasi Melalui Stasiun-Stasiun di Jabodetabek

"Cukup mudah sih bagi yang sudah di vaksin, tinggal tunjukkin aja ke petugas," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa mulai, Rabu (8/9), sertifikat vaksin menjadi syarat naik KRL. Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik, atau secara digital dalam bentuk file foto.

Namun VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan masih ada stasiun yang belum dapat melayani check in dengan aplikasi ini, yakni Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta - Solo, dan Kutoarjo. 

"Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas," ujar Anne seperti dikutip laman resmi krl.co.id, Rabu (8/9).

Baca juga: Pemeriksaan Dokumen Perjalanan di Sejumlah Stasiun Tidak Dibarengi dengan Verifikasi Identitas Diri

Meski begitu, lanjut Anne, syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima hingga Jumat 10 September 2021 sebagai masa sosialisasi aturan baru ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved