SIM Keliling

UPDATE Lokasi SIM Keliling Selasa 7 September: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi

Selasa 7 September 2021 Update Lokasi SIM Keliling Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Belasi.

Editor: dodi hasanuddin
Wartakotalive.com
UPDATE Lokasi SIM Keliling Selasa 7 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Update Lokasi SIM Keliling Selasa 7 September 2021: Depok, Jakarta, Bogor, Tangerang, Tangsel dan Bekasi.

Pemerintah telah memberikan kelonggaran dalam beraktivas di PPKM Level 3. 

Selain pusat perbelanjaan dan rumah makan boleh buka.

Demikian juga dengan layanan SIM keliling. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (7/9/2021).

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Baca juga: Natasha Wilona Mengaku Kesulitan Berperan Sebagai Remaja SMA

Lokasi SIM Keliling Depok:

1. Halaman Parkir Samsat Depok

2. Halaman Parkir Samsat Cinere

Jam pelayanan: Pagi 08.00-12.00, sore 16.00-20.00

Berdasarkan informasi dari akun @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat, Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, layanan SIM Keliling itu beroperasi pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Baca juga: Anggota Polantas Polda Metro Jaya Dihukum Fisik, Apa Penyebabnya? Ini Penjelasan Dirlantas

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling DKI Jakarta

DKI Jakarta

Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat

Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur

Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat Jakarta Selatan

Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat

Baca juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Selasa 7 September. BMKG: Diguyur Hujan dan Petir Menyambar

Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling (Simling) agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, antara lain:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi,

- Mengisi formulir permohonan,

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Ingat, Gerai Simling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selama berada di lokasi gerai Simling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Kelakuan Jorok Arya Saloka Bikin Risih Pemain Sinetron Ikatan Cinta

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor:

Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin.

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polresta Bogor Kota.

 

 

 

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang:

Halaman parkir Samsat Kota Tangerang

Palm Semi Karawaci Kota Tangerang

Polsek Pakuhaji Jalan Pakuhaji, Pakuhaji Tangerang

Parkir Mal SDC Kelapa Dua

Jam pelayanan: 08.00 - 13.00 WIB

Persyaratan:

- SIM asli yang hendak diperpanjang

- KTP asli yang masih berlaku

- 2 lembar foto kopi KTP

- Bawa bolpoin sendiri

Baca juga: Kabar Gembira, GoPay Kini Bisa Dipakai untuk Belanja Aplikasi dan Game di App Store

Lokasi Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan

Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug

Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong

Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3 A Pondok Aren Ciputat

jam pelayanan: 08.00-17.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: Sukses Vaksinasi 6.948 Orang Warga, Pemkot Depok Bakal Gelar Gebyar Vaksinasi Tahap Kedua

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A

Rp 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:

Halaman parkir Samsat Kota Bekasi

Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasu

Carrefour Harapan Indah

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00 WIB, ambil nomor kuota terbatas

Waktu pendaftaran pelayanan SIM keliling Bekasi dimulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Persyaratan untuk pelayanan SIM keliling Kota Bekasi ini yakni Fotocopy KTP elektronik dan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli.

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved