Kriminalitas
Polisi Kaget, Dua Pelaku Begal yang Masih Berstatus Anak-anak Ditangkap Ketika Hendak Pesta Seks
Masih Berstatus Anak-anak, Dua Pelaku Begal Ditangkap Ketika Hendak Pesta Seks di Menteng. Mereka Pesan PSK secara Online dengan uang kejahatannya
Dalam aksinya, kelima pelaku menggunakan modus menuduh korban mengambil kendaraan bermotor dan handphone.
Alex menuturkan, pada Minggu (5/9/2021) dini hari, MAB sedang nongkrong di pinggir jalan Manggarai Tiga, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Diduga Mengancam Lewat Tiktok, Wanita Asal Tomohon Ditangkap Polda Metro
Kemudian, MAB seketika didatangi dua sepeda motor yang dinaiki lima orang dan mereka mengambil kendaraan bermotor dan HP korban.
“Saudara MRA turun dari motor dan mendatangi korban, lalu langsung mengatakan ‘kamu orang yang ambil hape teman saya, ya’,” katanya.
“Kemudian ditimpali tersangka lain sehingga korban ketakutan,” tutur Mantan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta itu.
Dalam aksinya tersebut, MR berperan menodongkan pisau ke korban sehingga MAB ketakutan dan merasa terancam.
Korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan handphone miliknya, kemudian para tersangka membawa kabur barang-barang itu.
Baca juga: Puluhan Motor Parkir Sembarangan Diangkut, Ojol Kalang Kabut
Para tersangka memang mengincar masyarakat yang nongkrong sendirian di pinggir jalan pada Sabtu (4/9/2021) malam dan Minggu (5/9/2021) malam.
“Modusnya selalu sama, mereka bergerombol, lalu mendatangi warga yang bisa dijadikan korban yang nongkrong sendirian,” ujarnya.
”Kemudian dituduh ‘kamu yang ambil hape saya, ganti HPmu dan motormu’, lalu dibawa kabur,” tambah Alex.
Alex menyebut, selain MR, tersangka lainnya memilki peran masing-masing, seperti MRA berpura-pura HP miliknya diambil paksa korban.
Selain itu, AAR bertindak sebagai otak dari tindak pidana. Kelima tersangka diketahui sudah beraksi sebanyak empat kali.
Baca juga: Manajemen AHHA PS Pati Pulangkan Zulham Zamrun dan Syaiful Indra Cahya Pasca Insiden Lawan Persiraja
“Di Matraman dan Jatinegara, Jaktim, kemudian di Kebayoran Lama dan aksi keempat Alhamdulillah kita berhasil ungkap,” kata Alex.
“Barang-barang hasil curian dijual di Jatinegara, Matraman, dan Kebayoran Lama. Sepeda motor dihargai Rp 3 juta dan HP Rp 1 juta,” lanjutnya.
Polsek Tebet menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa satu bilah pisau, satu unit handphone, dan dua unit sepeda motor.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: KASUS Pelecehan di KPI Disebut Hanya Senda Gurau, Kuasa Hukum MS: Itu Keterlaluan