Kabupaten Bogor
Sistem Ganjil Genap di Puncak Bogor Diterapkan Mulai Hari Ini, Pintu Tol Ciawi Bakal Dijaga Petugas
Dalam pelaksanaan sistem ganjil genap ini, Polres Bogor menempatkan para petugas di beberapa titik check point.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Untuk mengurangi mobilitas warga menuju kawasan wisata Puncak, Polres Bogor mulai melakukan uji cobakan pemberlakuan sistem ganjil genap pada Jumat (3/9/2021).
Sistem ganjil genap ini berlaku bagi semua kendaraan, baik roda dua maupun empat yang akan memasuki jalur puncak pada Jum'at, 3 September, hingga Minggu, 5 September 2021.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan bahwa penerapan sistem ganjil genap ini nantinya akan di berlakukan setiap weekend yang dimulai pekan ini.
"Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan, baik berplat Bogor maupun luar Bogor," kata Harun, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Hari Perdana Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Diterapkan, Polisi Tilang 28 Orang Pengendara
Baca juga: PPKM Level 3, Kabupaten Bogor Longgarkan Jam Operasional Sektor Industri, Mal & Pasar Tradisional
Baca juga: Ini Titik Penyekatan Ganjil-Genap di Jalur Puncak yang Diterapkan Polres Bogor pada Akhir Pekan
Dalam pelaksanaan sistem ganjil genap ini, Polres Bogor menempatkan para petugas di beberapa titik check point.
"Petugas akan berjaga di beberapa titik, mulai dari pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, pos arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan," ujarnya.
Selain itu, ada tiga titik di jalur Babakan Madang yaitu Belanova dan pintu gerbang Sirkuit Sentul
"Apabila plat nomor kendaraan pribadi menuju kawasan Puncak tidak sesuai tanggal pada hari tersebut, petugas yang melakukan pemeriksaan di titik-titik check point akan langsung menyuruh putar balik," jelas Harun.
Bagi warga yang plat nomor kendaraanya sesuai, petugas akan memeriksa kartu vaksinasi.
Baca juga: Mulai 7 September 2021 Perkantoran di Kota Depok Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Kecamatan Cilodong Depok Fokus Vaksinasi Pelajar di 3 Hari Pertama Gebyar Vaksinasi Covid-19
"Melalui aplikasi Pedulilindungi pengendara akan diminta untuk memperlihatkan kepada petugas bukti bahwa yang bersangkutan telah di vaksinasi," papar mantan Kapolres Lamongan, Jawa Timur, ini.
Meskipun demikian, sistem ganjil genap ini memberikan pengecualian bagi beberapa kendaraan untuk tetap melintasi jalur Puncak.
"Aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi mobil Damkar, Ambulance atau mobil jenazah, media, kendaraan dinas TNI-POLRI, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik dan kondisi darurat lainnya," ungkap Harun.
"Diharapkan masyarakat mematuhi pemberlakuan ganjil genap ini suasana menjadi aman dan kondusif," tuturnya.