Virus Corona Depok

Imam Budi Hartono Paparkan Sejumlah Upaya Pemkot Depok Dalam Mengendalikan Pandemi Covid-19

Imam Budi Hartono Paparkan Sejumlah Upaya Pemkot Depok Dalam Mengendalikan Pandemi Covid-19. Salah Satunya Meluncurkan Program D'Vajar

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Memasuki 18 bulan sejak mewabahnya Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedianya telah melakukan sejumlah upaya dalam penanganan virus asal Wuhan, Tiongkok itu.

Satu di antaranya diungkapkan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono adalah program Depok Vaksinasi Jemput Warga (D'Vajar).

Program yang difokuskan pada pendistribusian vaksinasi itu melibatkan 63 kelurahan dan 11 kecamatan.

"Kami juga ada swab antigen keliling gratis sebagai upaya dalam melakukan testing ke masyarakat yang bergejala dan kontak erat dengan pasien Covid-19," papar Ketua DPD PKS Kota Depok itu kepada TribunnewsDepok.com pada Kamis (2/9/2021).

Tak hanya untuk melakukan tracing atau menyusuri adanya kemungkinan warga terpapar, Pemkot Depok juga dikatakan Imam melakukan penanganan lain kepada mereka yang terdampak Covid-19.

Baca juga: Rekor, Pasar Saham Kedatangan 1 Juta Investor Baru Per Agustus 2021 

Penanganan tersebut melalui program Depok Sedekah Bersama atau D'Saber yakni memberikan bantuan berupa paket sembako baik kepada warga terdampak maupun mereka yang tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Insya Allah kami akan terus berupaya agar pandemi ini bisa kita terus tekan penyebarannya. Bahkan pekan kemarin para pelajar sudah sekitar 60 persen kita vaksinasi. Tetap taati protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Peserta CPNS 2021 Dilarang Berikan FR Soal SKD CPNS 2021 di Media Sosial

Sektor Esesnsial dan Kritikal Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 kembali diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terhitung mulai dari tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021 mendatang, 

Peraturan ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 379 tahun 2021, yang berisi tentang Perpanjangan PPKM Level 3.

Dalam kebijakan tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mewajibkan perkantoran yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh pegawainya.

Dikutip dari Tribunjakarta.com, Idris mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini akan digunakan mulai tanggal 7 September 2021 mendatang.

“Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/ pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,” ujar Idris dalam surat tersebut, Rabu (1/9/2021).

Sementara pada sektor kritikal, aplikasi PeduliLindungi ini wajib digunakan di tujuh bidang usaha.

Di antaranya adalah energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), hingga utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran,” jelasnya.

Baca juga: Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kota Depok Dibagi Menjadi Dua Lokasi, Ini Lokasinya

Untuk informasi, aplikasi PeduliLindungi ini juga sudah diterapkan bagi seluruh karyawan atau pun pengunjung mal di Kota Depok, Jawa Barat.

Setiap karyawan atau pun pengunjung, harus lebih dulu melakukan scan barcode di pintu masuk.

Mereka yang tak memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak bisa diizinkan masuk dengan alasan apapun, meskipun sudah divaksin hingga dua kali.

Baca juga: Pemkot Depok Terapkan WFH 100 Persen Bagi Sektor Non Essensial Selama Perpanjangan PPKM Level 3

Sektor Non Essensial 100 Persen WFH

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan yang berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus sampai 6 September 2021 itu pun menetapkan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pekerja yang termasuk dalam sektor non essensial.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/379/Kpts/Satgas/Huk/2021, Tentang Perpanjangan  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19, seperti yang dikutip dari situ resmi Pemkot Depok pada Rabu (1/9/2021).

Sedangkan sektor essensial bidang keuangan dan perbankan, meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen.

Sementara, kapasitas pekerja pada perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat ditetapkan sebesar 25 persen.

Pembatasan juga diterapkan pada pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dengan kapasitas paling banyak 50 persen. 

Perusahaan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat ditetapkan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Link Live Streaming Kazakhstan vs Ukraina: Oleksandr Petrakov Minta Timnya Tak Sepelekan Tuan Rumah

Berikutnya, perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen.

Sedangkan kapasitas pekerja dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya dibatasi 50 persen untuk setiap shiftnya.

Pihak perusahaan pun harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.

Selain itu wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca juga: Bikin Merinding, Begini Angkernya Lorong Belakang Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Jakarta Pusat

Berikutnya, guna mendukung operasional pelayanan administrasi perkantoran Pemkot Depok memperbolehkan kapasitas 10 persen dari kapasitas total.

Tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta pengaturan masuk dan pulang kantor.

Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya, paling banyak 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Baca juga: Soal Makam Ambles, Pemprov DKI Akan Cari Solusi. Ariza: Perlu Pemadatan Lahan

Sedangkan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen  staf tanpa ada pengecualian.

Untuk penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia. 

Lalu, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi atau infrastruktur publik, serta utilitas dasar seperti listrik, air dan pengelolaan sampah, dapat beroperasi 100 persen.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Ada Dua Dampak Utama dari Pemberian Subsidi Air Bersih di Jakarta

Pembatasan 25 persen hanya diterapkan pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat.

Perusahaan yang termasuk dalam sektor energi hingga utilitas dasar diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. 

Untuk perusahaan yang termasuk dalam penangan bencana, wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses  menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved