Polisi Maksimalkan Penggunaan e-TLE untuk Tindak Pelanggar Aturan Ganjil Genap Mulai Hari Ini

Setiap pelanggar yang terdeteksi melakukan pelanggaran baik secara penindakan langsung atau e-Tilang, polisi akan memberikan bukti pelanggaran.

Editor: murtopo
Warta Kota/Adhy Kelana
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap di tiga ruas jalan utama DKI Jakarta.

Seiring meningkatnya mobilitas kendaraan pada perpanjangan PPKM Level 3, polisi akan menyiagakan personel gabungan untuk mengawasi kepatuhan aturan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tindakan hukum yang dilakukan dalam aturan ganjil-genap akan menggunakan dua sistem.

"Hari ini kita mulai melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar gage. Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menggunakan pelanggaran e-TLE dan tilang secara manual," kata Sambodo saat meninjau aturan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Warga Depok yang Akan ke Jakarta Harus Tau, Mulai Besok Polisi Berlakukan Tilang Ganjil Genap

Nantinya, setiap pelanggar yang terdeteksi melakukan pelanggaran baik secara penindakan langsung atau e-Tilang, polisi akan memberikan bukti pelanggaran.

Untuk pelanggar yang terdeteksi melalui e-TLE, polisi akan mengirimkan bukti capture video pengendara sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil genap.

"Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar gage yang ketangkap oleh petugas akan diproses di tempat. Kemudian kalau ada pelanggar yang datanya dia tidak ditilang secara manual tapi tercapture oleh etle, maka hasil capture itu akan kita kirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil genap," jelasnya.

Dalam penindakan melalui e-TLE, polisi akan melakukan konfirmasi ulang untuk melakukan penindakan hukum.

Sebab, polisi menjamin tidak ada pelanggar yang ditindak sampai dua kali baik secara manual atau e-TLE akibat aturan ganjil-genap ini.

Baca juga: Status PPKM Wilayah Jabodetabek Ditetapkan Level 3, Ganjil Genap Masih Diberlakukan Hari Ini

"Jadi kita ada sistem konfirmasi dulu, diutamakan tilang manual karena e-TLE kan tidak di semua tempat. Misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, di Jalan Sudirman Thamrin ada beberapa titik, mungkin ada titik-titik itu ada juga anggota yang kemudian menilang secara manual," tuturnya.

"Data itu kemudian kita samakan dengan data capture, sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun e-TLE," tandas Sambodo.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved