PPKM Darurat
Status PPKM Wilayah Jabodetabek Ditetapkan Level 3, Ganjil Genap Masih Diberlakukan Hari Ini
Status PPKM Wilayah Jabodetabek Ditetapkan Level 3, Ganjil Genap Masih Diberlakukan di Ibu Kota Hari Ini. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan kebijakan ganjil genap tanpa tilang masih diberlakukan di 8 ruas jalan di Jakarta, Selasa (24/8/2021) hari ini. Meskipun kata dia, PPKM di Jabodetabek mulai Selasa ini turun level dari level 4 ke level 3.
"Hari ini masih berlaku ganjil genap, di 8 ruas jalan yang diberlakukan sebelumnya," kata Sambodo, Selasa.
Kebijakan ini untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor yakni mobil pribadi dan tidak berlaku untuk motor.
Delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukakan kebijakan tersebut, mulai pukul 06.00 WIB - 20.00 WIB.
Antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Baca juga: Rian DMasiv Akui Tak Tega Penjarakan Pihak yang Menuduhnya Lakukan Pelecehan Seksual
Sambodo menuturkan terkait penurunan level PPKM dari 4 ke 3, pihaknya akan melakukan rapat dengan Dinas Perhuhungan DKI, Satpol PP dan Kodam Jaya, untuk menggodok aturan, Selasa siang ini. Rapat digelar di Balai Kota DKI.
“Kita rapat bersama Dinas Perhubungan DKI, satpol PP dan Kodam Jaya. Setelah itu keputusannya diumumkan," kata Sambodo.
Rapat kata dia juga membahasa terkait kebijakan ganjil genap yang diberlakukan saat ini.
Baca juga: Kapolri Izinkan Liga 1 dan Liga 2 Bergulir untuk Kepentingan Piala Dunia FIFA U-20 2023
Jokowi Tetapkan PPKM Level 3
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari yakni 24-30 Agustus 2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, status sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Jokowi mengatakan, total ada 51 kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang kini berstatus level 4. Jumlah tersebut berkurang dari periode sebelumnya, yakni 67 kabupaten atau kota.
Sementara, daerah Jawa-Bali yang berada di level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.
Kemudian, masih di Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
Baca juga: Galih Ginanjar Ogah Rujuk dengan Barbie Kumalasari, Sudah Punya Gandengan Baru