Warga Depok yang Akan ke Jakarta Harus Tau, Mulai Besok Polisi Berlakukan Tilang Ganjil Genap
Kata Sambodo, penindakan tilang akan dilakukan baik dari kamera ETLE ataupun oleh petugas yang berjaga di lokasi ganjil genap.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SEMANGGI - Tilang ganjil genap mulai berlaku 1 September 2021 besok. Tilang akan berlaku bagi pejabat TNI atau Polri sekalipun yang menggunakan plat hitam.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pada Senin (30/8/2021) malam pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3 di DKI Jakarta.
Dimana PPKM level 3 akan berlangsung hingga 6 September 2021 mendatang.
Sampai saat ini kata Sambodo, pihaknya masih memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta.
Ketiga jalan itu yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Baca juga: Polda Metro Jaya Target Akhir September 70 Persen Warga di Depok, Tangerang & Bekasi Sudah Divaksin
Baca juga: Polda Metro Jaya Kini Mulai Sasar Vaksinasi di Wilayah Detabek, Sudah Siapkan 57 Tim
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Villa Pertiwi Cilodong Depok Gunakan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca
"Mulai minggu ini kami akan lakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selasa (31/8/2021).
Kata Sambodo, penindakan tilang akan dilakukan baik dari kamera ETLE ataupun oleh petugas yang berjaga di lokasi ganjil genap.
Ia memastikan tilang ganji genap PPKM level 3 akan berlaku bagi seluruh plat hitam. Termasuk instansi TNI Polri yang tidak menggunakan plat mobil dinas.
"Jadi kalau instansi mau lewati ganjil genap maka silakan gunakan plat dinas masing-masing baik itu plat merah maupun plat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya," ungkap Sambodo.
Baca juga: Inilah Ramuan Ampuh Agar Terhindari dari Penularan Covid-19, Simak Cara Pembuatan Ramuannya
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia Oleh Nicholas Sean Ternyata Terjadi di Showroom Rekan Raffi Ahmad
Ganjil genap tidak berlaku bagi plat kuning atau angkutan umum, plat merah angkutan dinas, ataupun mobil dinas operasional yang menggunakan plat dinas TNI dan Polri.
Selain itu kendaraan yang menggunakan daya tenaga listrik, kendaraan roda dua, kendaraan darurat seperti ambulan, pemadam kebakaran, dan kepolisian tidak terkena ganjil genap.
Ganjil genap akan berlaku sedari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Jadi selama menggunakan plat hitam sama kedudukan di muka hukum semua kena kebijakan ganjil genap," tuturnya. (Des)