PPKM Darurat
Status PPKM Wilayah Jabodetabek Ditetapkan Level 3, Ganjil Genap Masih Diberlakukan Hari Ini
Status PPKM Wilayah Jabodetabek Ditetapkan Level 3, Ganjil Genap Masih Diberlakukan di Ibu Kota Hari Ini. Berikut Selengkapnya
Adapun untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun, dari 11 menjadi 7 provinsi.
Kemudian, dari 132 kabupaten atau kota yang semula level 4 jumlahnya turun menjadi 104.
"Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," ujar Jokowi.
Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.
Misalnya, pembukaan tempat ibadah dengan maksimal jemaah 25 persen atau 30 orang.
Baca juga: Vaksinasi di Kabupaten Bogor Dikebut, 1.406 Warga Parung Disuntik Vaksin Sinovac
Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitasi, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
"Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan," kata Jokowi.
Baca juga: Laga Pembuka Liga 1 2021/2022 di SUGBK Jumat Ini, Bali United Vs Persik Kediri
Wilayah Level 2 Jawa-Bali
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (23/8/2021) malam.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (24/8/2021), ada 10 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 pada 24 - 30 Agustus 2021.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Cisalak Minta Penggarap Lahan UIII Depok Ikuti Prosedur Pemerintah Hingga Tuntas
Ke-10 daerah itu berada di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu, jumlah fawat inap di di rumah sakit antara lima hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Berikut ini rincian 10 daerah berstatus level 2 yang akan menjalani aturan PPKM level 2 selama sepekan mendatang:
1. Banten
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
3. Jawa Tengah
Kabupaten Kudus
Kabupaten Jepara
4. Jawa Timur
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan