PPKM Darurat
Status PPKM Wilayah Jabodetabek Ditetapkan Level 3, Ganjil Genap Masih Diberlakukan Hari Ini
Status PPKM Wilayah Jabodetabek Ditetapkan Level 3, Ganjil Genap Masih Diberlakukan di Ibu Kota Hari Ini. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan kebijakan ganjil genap tanpa tilang masih diberlakukan di 8 ruas jalan di Jakarta, Selasa (24/8/2021) hari ini. Meskipun kata dia, PPKM di Jabodetabek mulai Selasa ini turun level dari level 4 ke level 3.
"Hari ini masih berlaku ganjil genap, di 8 ruas jalan yang diberlakukan sebelumnya," kata Sambodo, Selasa.
Kebijakan ini untuk membatasi mobilitas kendaraan bermotor yakni mobil pribadi dan tidak berlaku untuk motor.
Delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukakan kebijakan tersebut, mulai pukul 06.00 WIB - 20.00 WIB.
Antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Baca juga: Rian DMasiv Akui Tak Tega Penjarakan Pihak yang Menuduhnya Lakukan Pelecehan Seksual
Sambodo menuturkan terkait penurunan level PPKM dari 4 ke 3, pihaknya akan melakukan rapat dengan Dinas Perhuhungan DKI, Satpol PP dan Kodam Jaya, untuk menggodok aturan, Selasa siang ini. Rapat digelar di Balai Kota DKI.
“Kita rapat bersama Dinas Perhubungan DKI, satpol PP dan Kodam Jaya. Setelah itu keputusannya diumumkan," kata Sambodo.
Rapat kata dia juga membahasa terkait kebijakan ganjil genap yang diberlakukan saat ini.
Baca juga: Kapolri Izinkan Liga 1 dan Liga 2 Bergulir untuk Kepentingan Piala Dunia FIFA U-20 2023
Jokowi Tetapkan PPKM Level 3
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari yakni 24-30 Agustus 2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, status sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Jokowi mengatakan, total ada 51 kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang kini berstatus level 4. Jumlah tersebut berkurang dari periode sebelumnya, yakni 67 kabupaten atau kota.
Sementara, daerah Jawa-Bali yang berada di level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.
Kemudian, masih di Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
Baca juga: Galih Ginanjar Ogah Rujuk dengan Barbie Kumalasari, Sudah Punya Gandengan Baru
Adapun untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun, dari 11 menjadi 7 provinsi.
Kemudian, dari 132 kabupaten atau kota yang semula level 4 jumlahnya turun menjadi 104.
"Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," ujar Jokowi.
Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.
Misalnya, pembukaan tempat ibadah dengan maksimal jemaah 25 persen atau 30 orang.
Baca juga: Vaksinasi di Kabupaten Bogor Dikebut, 1.406 Warga Parung Disuntik Vaksin Sinovac
Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitasi, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
"Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan," kata Jokowi.
Baca juga: Laga Pembuka Liga 1 2021/2022 di SUGBK Jumat Ini, Bali United Vs Persik Kediri
Wilayah Level 2 Jawa-Bali
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (23/8/2021) malam.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (24/8/2021), ada 10 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 pada 24 - 30 Agustus 2021.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Cisalak Minta Penggarap Lahan UIII Depok Ikuti Prosedur Pemerintah Hingga Tuntas
Ke-10 daerah itu berada di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu, jumlah fawat inap di di rumah sakit antara lima hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Berikut ini rincian 10 daerah berstatus level 2 yang akan menjalani aturan PPKM level 2 selama sepekan mendatang:
1. Banten
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
3. Jawa Tengah
Kabupaten Kudus
Kabupaten Jepara
4. Jawa Timur
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan