Kriminalitas
Muhammad Kece Diduga Menistakan Agama, PA 212 Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penodaan Agama
Muhammad Kece Diduga Menistakan Agama, PA 212 Sampaikan Penyataan Sikap Bersama, Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penodaan Agama
Kece dilaporkan secara tertulis oleh Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni, pada Senin (23/8/2021).
"Iya benar. Dugaan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang Undang-Undang ITE," ujar Pitra saat dikonfirmasi.
Pitra menegaskan, laporan tertulis yang disusun sudah diterima Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Pitra juga menambahkan bukti-bukti baru kepada penyidik untuk mengusutnya.
Baca juga: Ade Yasin Sambut Baik Wilayahnya Jadi Lokus Uji Coba Program Hunian Produktif Berbasis Komunitas
"Karena yang melaporkan (Kece) sudah banyak, jadi kita membuat laporan secara tertulis, penambahan bukti baru dan sudah diterima di Krimsus," ucap Pitra.
Sebelumnya, Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataanya yang diduga menistakan agama dalam konten ceramahnya.
Kini polisi yang sudah mengonfirmasi laporan itu telah melakukan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip dari Antara, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Stop Hoaks, Pemkot Depok dan MUI Kota Depok Gelar Sarasehan Dakwah Berbasis Teknologi
Dikutip dari Kompas TV, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, apa yang disampaikan Muhammad Kece mengandung ujaran kebencian dan merupakan penistaan agama.
"Menteri Agama menyesalkan apa yang disampaikan Kece. Itu adalah sebuah ungkapan yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan terhadap ajaran agama," kata Zainut.
Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyesalkan pernyataan YouTuber, Muhammad Kece.
PBNU menegaskan, pernyataan Muhammad Kace itu mengganggu kerukunan antarumat beragama.