Kriminalitas
Muhammad Kece Diduga Menistakan Agama, PA 212 Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penodaan Agama
Muhammad Kece Diduga Menistakan Agama, PA 212 Sampaikan Penyataan Sikap Bersama, Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penodaan Agama
WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Habaib, ulama, tokoh, dan aktivis Islam bersama pimpinan pesantren, masjid, serta madrasah menghadiri pembacaan Pernyataan Sikap Bersama.
Pembacaan Pernyataan Sikap itu menyangkut tentang penodaan agama yang digelar di Masjid Baiturrahman Saharjo, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (24/8/2021).
Perwakilan yang membaca Pernyataan Sikap Bersama tersebut adalah Slamet Maarif yang merupakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).
Dalam Penyataan Sikap Bersama itu dinyatakan sejumlah sikap, antara lain agar pemerintah Republik Indonesia bertindak tegas terhadap penodaan agama.
“Sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 1965 dan KUHP pasal 156 a,” kata Slamet yang mengenakan kacamata serta kopiah berwarna putih itu kepada awak media, Selasa (24/8/20221).
Baca juga: Seragam Defile Kontingen Indonesia di Paralimpiade Tokyo Usung Tema Keindahan dan Keragaman Budaya
Selain itu, jika pemerintah dengan sengaja membiarkan para penista agama, Slamet mengatakan umat bergama mengambil langkah sendiri untuk menghakimi para penista agama.
“Jangan salahkan umat bergama mengambil langkahnya sendiri untuk menghakimi para penista agama,” ujar Slamet.
Terakhir, Slamet menyerukan kepada semua elemen bangsa Indonesia untuk secara bersama-sama menyudahi penodaan agama. (m31)
Baca juga: Ade Yasin Apresiasi Yayasan LP P3I Soal Uji Coba Program Hunian Produktif Berbasis Komunitas
Berikut isi Pernyataan Sikap Bersama habaib, ulama, tokoh, dan aktivis Islam bersama pimpinan pesantren, masjid, serta madrasah.
1. Bahwa kami menuntut pemerintah Republik Indonesia, khusunya kepolisian dan kejaksaan serta kehakiman agar bersikap tegas dan sigap untuk menangkap dan menahan serta mengadili siapa saja tanpa terkecuali yang menistakan agama siapa saja di Indonesia sesuai amanat Undang-undang anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres Nomor 1 Tahun 1965 dan KUHP pasal 156 huruf a.
2. Bahwa jika pemerintah RI dengan sengaja membiarkan para penista agama maka jangan salahkan umat bergama memgambil langkahnya sendiri untuk menghakimi para penista agama.
3. Diserukan kepada semua elemen bangsa Indonesia untuk secara bersama-sama stop penodaan agama.
Baca juga: Pilih Swab Antigen untuk SKD CPNS 2021, Ini yang Mesti Diperhatikan Agar Tetap Bisa Ikut Tes
Muhammad Kece Dipolisikan
Dikutip dari Kompas.com, Youtuber Muhammad Kece kembali dilaporkan ke polisi.
Rumah Kosong di Ciomas Bogor di Bobol Maling, Perhiasan Emas Senilai Rp20 Juta Raib |
![]() |
---|
Maling Spesialis Rumah Kosong Beraksi di Ciomas Bogor, Gondol Perhiasan Emas Seharga Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Ditangkap Kejari karena Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ciduk 11 Tersangka Kasus Peredaran Obat-obatan Palsu Hingga Ilegal |
![]() |
---|
Update Kasus Mutilasi Bekasi, Polisi Ungkap Ecky Sempat Pindahkan Potongan Tubuh Angela Sejak 2019 |
![]() |
---|