Pembunuhan
Pesta Miras Maut di Megamendung Bogor, Tersinggung Pemuda Pukul Temannya dengan Batu Hingga Tewas
Pesta miras berujung maut di Megamendung, Bogor. Tersinggung pemuda hajar temannya dengan batu hingga tewas bersimbah darah.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pesta miras maut di Megamendung Bogor, tersinggung pemuda pukul temannya dengan batu hingga tewas.
Gara-gara tersinggung disebut 'anak kemarin sore', pria berinisial SS (32) tega membunuh MS (45) yang merupakan temannya sendiri.
Peristiwa ini terjadi dikawasan Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Rabu (4/8/2021) dini hari lalu.
Kapolsek Megamendung Iptu Tri Lesmana mengatakan peristiwa ini berawal dari adanya pesta miras oleh segerombolan orang, termasuk korban dan pelaku.
"Saat pesta miras ini terjadi cekcok antara pelaku dan korban," kata Tri di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (12/8/2021).
Menurut pengakuan SS, dia merasa tersinggung dengan ucapan korban.
"Katanya dia diejek sebagai anak kemaren sore. Ini yang membuat pelaku tersinggung," jelas Tri.
Baca juga: Targetkan Desember Vaksinasi 70 Persen, Ade Yasin Kini Sasar Remaja dan Vaksinasi Keliling Sekolah
Tersangka (SS) yang emosi dengan ucapan korban (MS) lalu memukul korban dengan tangan kosong sampai terjatuh ke tanah.
Pelaku lalu menginjak korban dengan sepatunya dan memukul bagian mukanya menggunakan sebongkah batu sampai korban tewas.
"Korban tidak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia," jelas Tri.
Usai penganiayaan tersebut, pelaku lalu melarikan diri ke kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
"Kebetulan melarikan diri ke daerah Cianjur. Alhamdulillah sebelum 1x24 jam bisa kita dapatkan oleh Tim Polsek Megamendung dan Unit Resmob Polres Bogor, pelakunya tunggal," ungkapnya.
Baca juga: BIN Lanjutkan Vaksinasi Covid Door to Door Pelajar dan Warga di 14 Provinsi, Siapkan 50.000 Vaksin
Tri menjelaskan, pelaku dikenal sebagai sosok temperamen dan pernah dipenjara (residivis) karena kasus penganiayaan.
"Ketika emosi hanya orangtuanya yang bisa meredam amarahnya," paparnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah batu, dua botol kaca miras, sejumlah pakaian, hingga pecahan kaca.
"Tersangka kita jerat pasal pembunuhan dan atau penganiayaan sebagai mana yang dimaksud pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun (penjara)," pungkas Tri.