Covid 19 Depok
Ini Aturan PPKM Level 4 Depok Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Warga Depok Dilarang Sebar Info Hoax
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menerbitkan keputusan Wali Kota Depok terkait aturan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Ini Aturan PPKM Level 4 Depok diperpanjang hingga 16 Agustus, warga Depok dilarang sebar Info hoax.
Pemerintah Indonesia telah memperpenjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diikuti oleh Pemerintah Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menerbitkan Keputusan Wali Kota Depok No 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Keputusan Wali Kota Depok itu mengatur tentang warga Depok untuk maksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan, tim pengawas kecamatan, satuan tugas kelurahan.
Selain itu, bersama TNI-POLRI dan Satgas KSTJ, serta terpadu dengan satuan tugas SKTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah RT.
Baca juga: Pemkot Depok Luncurkan Mobil dan Motor Keliling Gratis Swab Antigen, Berminat Hubungi Nomor Ini
Warga Depok yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan.
Kemudian aturan pada sektor perbelanjaan dan perdagangan adalah supermarket, mini market, pasar tradisional dan toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Resep Perkedel Bakar Kuliner Khas Depok Ala Cicilia Yustina Salamony
Aturan selanjutnya mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB.
Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Dengan syarat hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Kardus di Semak-semak di Depok