Berita UI
UI dan Komisi Yudisial Kolaborasi dalam Penguatan Sistem Peradilan
Universitas Indonesia Bersama Komisi Yudisial Jaga Independensi Peradilan Melalui Pengawasan Etik
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan pandangannya mengenai posisi Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam kuliah umum bertajuk “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman”.
Kuliam umum itu digelar di Balai Sidang UI Kampus Depok, Kamis (11/6/2026)
Di hadapan dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika, ia membahas masa depan peradilan Indonesia yang tidak hanya ditentukan oleh hukum, tetapi juga integritas.
Abdul Chair menegaskan bahwa persoalan penegakan hukum tidak selalu disebabkan oleh lemahnya regulasi, tetapi juga integritas para penegak hukum.
Baca juga: Bawa 5 Tuntutan, Ribuan Massa BEM UI Bergerak Menuju Bundaran HI Jakarta
Dalam hal ini, etika menjadi fondasi penegakan hukum yang menentukan bagaimana aturan diterapkan dalam praktik.
Karena itu, pengawasan terhadap hakim tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi independensi peradilan, melainkan sebagai mekanisme untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan kewenangan kehakiman.
“Independensi harus berjalan bersama akuntabilitas,” tegasnya.
Pandangan ini menjadi dasar pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Meskipun tidak menjalankan fungsi mengadili seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial berperan sangat dekat dengan kekuasaan kehakiman.
Ia bahkan mengibaratkan hubungan antara Komisi Yudisial dan kekuasaan kehakiman seperti manis dan gula yang tidak dapat dipisahkan.
Baca juga: UI Tuan Rumah Rakor Humas, Wamendiktisaintek Fauzan Sampaikan Pesan Mendalam
Menurutnya, integritas hakim tidak hanya terlihat dari perilaku sehari-hari, tetapi juga tercermin dalam putusan yang dibuat.
Putusan hakim merupakan representasi dari cara seorang hakim memahami fakta, menilai alat bukti, dan membangun argumentasi hukum.
Karena itu, ia menyoroti pentingnya memastikan proses penyusunan putusan berlangsung secara jujur dan profesional.
Dalam praktiknya, KY masih menemukan laporan yang berkaitan dengan dugaan manipulasi fakta persidangan, mulai dari penghilangan keterangan saksi hingga penambahan fakta yang tidak pernah muncul dalam persidangan.
Tindakan semacam itu bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan persoalan etika yang berkaitan langsung dengan integritas hakim.
| Doktor FKUI Ungkap Risiko Kerusakan Paru Permanen Imbas Terpapar Asap Kebakaran Hutan |
|
|---|
| Lewat Panggung Musik, Mahasiswa Prodi Produksi Media UI Gelar Aksi Sosial di Depok Open Space |
|
|---|
| Penjualan Obat di Minimarket Kian Masif, Guru Besar UI Soroti Pentingnya Tata Kelola Berbasis Risiko |
|
|---|
| UI Tuan Rumah Rakor Humas, Wamendiktisaintek Fauzan Sampaikan Pesan Mendalam |
|
|---|
| Tak Terima Sanksi Promotor Disertasi BL Dibatalkan PTUN, 301 Guru Besar UI Kirim Amicus Curiae ke MA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/UI-Kolaborasi-dengan-KY.jpg)