Minggu, 14 Juni 2026

Berita UI

UI dan Komisi Yudisial Kolaborasi dalam Penguatan Sistem Peradilan

Universitas Indonesia Bersama Komisi Yudisial Jaga Independensi Peradilan Melalui Pengawasan Etik

Tayang:
Editor: dodi hasanuddin
Dok. Humas UI
UI KOLABORASI DENGAN KY - Melalui nota kesepakatan bersama yang ditandatangani dengan Komisi Yudisial pada 11 Juni 2026, UI memperluas kolaborasi dalam bidang penelitian, pengembangan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan berbagai kegiatan akademik terkait hukum dan peradilan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua  Komisi  Yudisial  (KY) RI, Abdul  Chair  Ramadhan, menyampaikan pandangannya mengenai posisi Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam kuliah umum bertajuk “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman”.

Kuliam umum itu digelar di Balai Sidang UI Kampus Depok, Kamis (11/6/2026)

Di hadapan dosen, mahasiswa, dan sivitas akademika, ia membahas masa depan peradilan Indonesia yang tidak hanya ditentukan oleh hukum, tetapi juga integritas.  

Abdul Chair menegaskan bahwa persoalan penegakan hukum tidak selalu disebabkan oleh lemahnya regulasi, tetapi juga integritas para penegak hukum.

Baca juga: Bawa 5 Tuntutan, Ribuan Massa BEM UI Bergerak Menuju Bundaran HI Jakarta 

Dalam hal ini, etika menjadi fondasi penegakan hukum yang  menentukan bagaimana aturan diterapkan  dalam praktik.  

Karena  itu,  pengawasan terhadap hakim tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi independensi peradilan, melainkan sebagai mekanisme  untuk  menjaga integritas  dan  akuntabilitas dalam menjalankan kewenangan kehakiman.

“Independensi harus berjalan bersama akuntabilitas,” tegasnya.  

Pandangan ini menjadi dasar pembentukan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Meskipun tidak menjalankan fungsi mengadili seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial berperan sangat dekat dengan kekuasaan kehakiman.

Ia bahkan mengibaratkan hubungan antara Komisi Yudisial dan kekuasaan kehakiman seperti manis dan gula yang tidak dapat dipisahkan.  

Baca juga: UI Tuan Rumah Rakor Humas, Wamendiktisaintek Fauzan Sampaikan Pesan Mendalam

Menurutnya, integritas hakim tidak hanya terlihat dari perilaku sehari-hari, tetapi juga tercermin dalam putusan yang  dibuat.  

Putusan  hakim  merupakan representasi  dari  cara seorang  hakim memahami fakta, menilai alat bukti, dan membangun argumentasi hukum.

Karena itu, ia menyoroti pentingnya memastikan proses penyusunan putusan berlangsung secara jujur dan profesional.  

Dalam praktiknya, KY masih menemukan laporan yang berkaitan dengan dugaan manipulasi fakta persidangan, mulai dari penghilangan keterangan saksi hingga penambahan fakta yang tidak pernah muncul dalam persidangan.

Tindakan semacam itu bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan persoalan etika yang berkaitan langsung dengan integritas hakim.  

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved