Berita UI

Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama Sah Jadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025

Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama Sah Jadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025

|
Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
PEMIRA UI - Pada 31 Desember 2024, Panitia Pemira 2024 menetapkan pasangan calon Agus-Bintang sebagai pemenang Pemira BEM UI dengan perolehan suara terbanyak. Agus-Bintang meraih 5.116 suara. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Universitas Indonesia (UI) melalui Surat Keputusan Rektor pada 7 Maret 2025 mengesahkan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025.

Keputusan ini diambil sebagai langkah penyelesaian atas situasi krisis kepemimpinan BEM UI yang terjadi pasca Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024.

Baca juga: 5 Tuntutan Demo “Indonesia Gelap” BEM UI, Efisiensi Anggaran hingga MBG Jadi Sorotan

Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI, Dr. Yudi Ariesta Chandra menjelaskan, permasalahan pada tubuh BEM UI bermula saat munculnya sengketa hasil Pemira BEM UI 2024. 

Pada 31 Desember 2024, Panitia Pemira 2024 menetapkan pasangan calon Agus-Bintang sebagai pemenang Pemira BEM UI dengan perolehan suara terbanyak.

Kemudian di posisi kedua adalah Rendy Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman (Rendy-Azzam) di posisi kedua.

Baca juga: BEM UI Bawa 1.000 Massa, Siap Demo di Depan Istana Negara Siang Ini

Lalu, Zayyid Sulthan Rahman-Farrel Putrawan (Atan-Farrel) di posisi ketiga.

Surat Keputusan penetapan hasil Pemira tersebut diterbitkan pada 2 Januari 2025.

Lakukan Gugatan

Yudi mengatakan, pasangan calon (paslon) melakukan gugatan terhadap hasil keputusan dengan alasan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Bintang.

Gugatan tersebut tidak dapat ditangani karena selama 2024 Mahkamah Mahasiswa tidak aktif.

Untuk itu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Periode 2024 menetapkan para Hakim Konstitusi untuk mengaktifkan kembali Mahkamah Mahasiswa.

Baca juga: Aksi Anarkis Warnai Unjuk Rasa di Seluruh Indonesia, UI Minta Masyarakat Tenang dan Menahan Diri

Namun, pengangkatan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dianggap tidak sah karena panitia yang menetapkan mayoritas berstatus alumni.

Selama proses tersebut, BEM UI masih diketuai oleh Iqbal Cheisa Wiguna yang merupakan Ketua BEM UI periode 2024.

Ia menjabat hingga Februari 2025, padahal berdasarkan peraturan UI, masa jabatan Ketua BEM UI Periode 2024 dan juga organisasi mahasiswa lainnya, sudah berakhir pada 31 Desember 2024.

Harus Sesuai SK Rektor No. 1952 Tahun 2014 

Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI juga menemukan bahwa Ketua BEM UI telah berstatus alumni, sehingga melanggar SK Rektor No. 1952 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan oleh mahasiswa aktif.

Atas permasalahan tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan proses penanganan kasus kepada seluruh panitia terkait hingga 31 Januari 2025.

Namun, hingga akhir Februari kasus ini belum terselesaikan.

Baca juga: Pesan Rektor UI untuk Massa Mahasiswa yang Ikut Demo, Jangan Anarkis dan Jaga Diri

Guna menjaga keberlanjutan dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024.

Berdasarkan investigasi internal dari Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

Mengacu pada hasil resmi Pemira 2024 pada 2 Januari 2025, serta proses investigasi menyeluruh, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak di UI Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor. 

Baca juga: Imbas Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Barracuda Brimob, Mahasiswa UI Datangi Polda Metro Jaya 

Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.

Atas Keputusan tersebut, Atan-Farrel mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia.

Pengajuan banding tersebut ditolak berdasarkan Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025.

"Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 diperkuat dengan terbitnya Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025 yang menolak permohonan Banding Administratif yang diajukan oleh Saudara Atan-Farrel," tutur Yudi.

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved