TAG
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
-
MK Tetapkan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat, Ini Dampaknya Terhadap Industri Asuransi Jiwa
Hendri menjelaskan putusan MK ini memberi dampak signifikan terhadap prinsip kepastian hukum dalam kontrak, khususnya kontrak asuransi.
Jumat, 27 Juni 2025 -
Pasca Putusan MK, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menjelaskan industri asuransi jiwa saat ini tengah menghadapi dua isu strategis yang menjadi sorotan publik.
Jumat, 27 Juni 2025