Bisnis
MK Tetapkan Pasal 251 KUHD Inkonstitusional Bersyarat, Ini Dampaknya Terhadap Industri Asuransi Jiwa
Hendri menjelaskan putusan MK ini memberi dampak signifikan terhadap prinsip kepastian hukum dalam kontrak, khususnya kontrak asuransi.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKARAJA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat.
Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Jumat (3/1/2025) dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh Maribati Duha.
Akademisi dan Pakar Hukum Pidana, Dr. Hendri Jayadi, SH., MH, mengatakan putusan MK ini berdampak langsung terhadap prinsip dasar kontrak dalam asuransi jiwa.
“Putusan MK ini menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa secara sepihak membatalkan pertanggungan tanpa dasar kesepakatan atau putusan pengadilan," kata Hendri dalam Media Gathering yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Sentul, Bogor, pada Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Pasca Putusan MK, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan
Untuk itu, lanjut dia, perusahaan asuransi jiwa perlu memperkuat unsur utmost good faith, memperjelas klausul, serta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa
"Dokumen polis perlu disesuaikan untuk mencerminkan mekanisme pembatalan yang baru. Ini menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi asuransi," jelas Hendri.
Menurutnya, putusan MK ini memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis.
"Dengan putusan ini, klaim tidak dapat ditolak sewenang-wenang, termasuk bila kesalahan data terjadi secara tidak sengaja," papar Hendri.
Baca juga: Ubah Wajah Industri Asuransi, Peluncuran 360 Studio Perkenalkan Agent Guided Digital Distribution
Hendri menjelaskan putusan MK ini memberi dampak signifikan terhadap prinsip kepastian hukum dalam kontrak, khususnya kontrak asuransi.
"Melalui putusan ini, kepastian hukum diperkuat melalui pengawasan yudisial. Jika ada sengketa maka libatkan hakim dan mediasi," imbuhnya.
Selain itu, resiko multitafsir atas klausul sepihak dikurangi sehingga praktik kontraktual menjadi lebih adil dan berimbang.
Hal ini akan berdampak pada meningkatnya standar obyektivitas dalam pemutusan kontrak.
"Agen perlu diperkuat saat memasarkan produk asuransi dan nasabah perlu memahami polis dan hak mereka terhadap asuransi," tandasnya.
Pasca Putusan MK, AAJI Siap Berikan Kontrak Polis yang Lebih Adil dan Transparan |
![]() |
---|
Ubah Wajah Industri Asuransi, Peluncuran 360 Studio Perkenalkan Agent Guided Digital Distribution |
![]() |
---|
Viral di Medsos, Karyawan BPJS Kesehatan Pilih Asuransi Umum Saat Berobat Karena Layanan Lebih Cepat |
![]() |
---|
Edukasi Asuransi Kesehatan Sosial, BPJS Kesehatan Adakan Senior Leader Mengajar di UI Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.