Jumat, 8 Mei 2026

Kabar Artis

Tok! Nasib Ammar Zoni Ditentukan Hari Ini, Akankah Divonis 9 Tahun Penjara Usai Jual Sabu di Rutan?

Tok! Nasib Ammar Zoni Ditentukan Hari Ini, Akankah Divonis 9 Tahun Penjara Usai Jual Sabu di Rutan?

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
ARTIS TERJERAT NARKOBA - Sidang tuntutan Ammar Zoni atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Nasib pesinetron Ammar Zoni akan ditentukan hari ini. Mantan suami Irish Bella tersebut dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang dilakukannya dari balik jeruji besi Rutan Salemba.

Sidang vonis ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).

Publik menanti, akankah majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal atau justru lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sudah Pakai Narkoba Sejak Kelas 6 SD, Ini Penyebab Hidup Ammar Zoni Berantakan

Tuntutan Berat 9 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (12/3/2026) lalu, JPU telah melayangkan tuntutan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada aktor berusia 32 tahun tersebut.

Dalam persidangan, jaksa secara tegas menyatakan Ammar Zoni terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Khusus untuk Ammar Zoni, JPU membacakan rincian tuntutannya sebagai berikut:

"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari penahanan bika terdakwa tidak bisa membayar denda," ucap Jaksa.

Sementara itu, lima narapidana lain yang menjadi komplotannya mendapat tuntutan bervariasi antara 6 hingga 8 tahun penjara dengan denda yang sama.

Sikap Berbelit Jadi Hal yang Memberatkan

Tuntutan 9 tahun penjara yang dijatuhkan JPU bukan tanpa dasar. Sikap kakak dari Aditya Zoni tersebut selama proses persidangan dinilai tidak kooperatif dan menjadi faktor pemberat hukumannya.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa VI (Ammar) berbelit belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan Terdakwa merusak generasi muda hingga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar JPU merincikan alasan pemberat tersebut.

Kilas Balik: Nekat Berbisnis Narkoba hingga Diasingkan ke Nusakambangan

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Ammar Zoni nekat mengedarkan sabu dan ganja sintetis saat dirinya masih berstatus sebagai warga binaan di Rutan Salemba pada tahun 2025 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved