Kabar Artis
Gugatan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Sah, Diperiksa Pekan Depan
Gugatan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Sah, Diperiksa Pekan Depan
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Selain itu, penetapan tersangka didukung alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, di mana penyidik telah memeriksa 18 saksi dan tiga ahli yang relevan.
“Artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka,” kata Budi.
"Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," tegasnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, penyidik Polda Metro Jaya yang sebelumnya menghentikan sementara pemeriksaan, kini akan kembali melanjutkan proses hukum.
Richard Lee dijadwalkan akan segera dipanggil kembali.
"(Pemeriksaan) Diagendakan minggu depan. Nanti karena ini kami menghormati putusan pengadilan, hari ini baru putusan pengadilan, artinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari tersangka DRL," tutup Budi.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Lantaran tidak terima, ia kemudian mengajukan berkas gugatan praperadilan yang pada akhirnya ditolak oleh pengadilan.
| Murka Difitnah Hingga Kontrak Brand Batal, Ratu Sofya Resmi Polisikan Produser Film 'Dosa' |
|
|---|
| Amanda Manopo Resmi Jadi Ibu, Unggahan Kenny Austin Bikin Baper: Terima Kasih! |
|
|---|
| Mumet di Studio Balik ke Kebun, Kaka Slank Ungkap Manfaat Konsumsi Sayur Organik dari Kebun Sendiri |
|
|---|
| Usai Viral di Media Sosial, Sarwendah Bikin Video Permintaan Maaf Secara Terbuka |
|
|---|
| Dihujat Netizen Karena Adegan Vulgar, Elina Joerg Malah Bawa Pulang Rekor MURI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Richard-Lee-vs-Doktif5r6.jpg)