Minggu, 7 Juni 2026

Kabar Artis

Gugatan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Sah, Diperiksa Pekan Depan

Gugatan Ditolak, Status Tersangka Richard Lee Sah, Diperiksa Pekan Depan

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Hironimus Rama
Istimewa
TERSANGKA - dokter Richard Lee kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan yang dilaporkan Doktif 

Laporan Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan dinyatakan sah dan berlaku kembali.

Sidang putusan praperadilan tersebut digelar pada Rabu (11/2/2026). Dalam persidangan, Richard Lee tidak hadir dikarenakan sedang sakit dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Dokter Richard Lee Batal Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya 

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon (Richard Lee). Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata Hakim Esthar Oktavi dalam putusan saat sidang berlangsung.

"Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," sambungnya.

Esthar juga meminta pihak kepolisian untuk meneruskan perkara yang melibatkan Richard Lee sesuai dengan proses hukum.

Di sisi lain, Dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) yang hadir memantau persidangan terlihat sangat bahagia dan bersyukur mendengar putusan hakim tersebut.

"Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ungkap Doktif di lokasi persidangan.

Pemeriksaan Pekan Depan

Merespons putusan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan yang mereka lakukan tidak memiliki kecacatan hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa hakim menilai penyidik telah memenuhi seluruh aspek formil.

“Gugatan praperadilan dari tersangka DRL ditolak sepenuhnya,” ujar Budi di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Budi memaparkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam waktu kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan.

Selain itu, penetapan tersangka didukung alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, di mana penyidik telah memeriksa 18 saksi dan tiga ahli yang relevan.

“Artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka,” kata Budi.

"Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," tegasnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, penyidik Polda Metro Jaya yang sebelumnya menghentikan sementara pemeriksaan, kini akan kembali melanjutkan proses hukum.

Richard Lee dijadwalkan akan segera dipanggil kembali.

"(Pemeriksaan) Diagendakan minggu depan. Nanti karena ini kami menghormati putusan pengadilan, hari ini baru putusan pengadilan, artinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari tersangka DRL," tutup Budi.

Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Lantaran tidak terima, ia kemudian mengajukan berkas gugatan praperadilan yang pada akhirnya ditolak oleh pengadilan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved