Sabtu, 6 Juni 2026

Lalu Lintas

Pantasan Ditilang Dishub, KIR Mobil Sule Ternyata Sudah Kedaluwarsa

Komedian Entis Sutisna alias Sule ditilang oleh petugas Dishub Jakarta Selatan, peristiwa itu viral di media sosial baru-baru ini.

Tayang:
Editor: Hironimus Rama
Istimewa
TILANG - Komedian Entis Sutisna alias Sule (kiri) ditilang oleh petugas Dishub Jakarta Selatan. Peristiwa itu viral di media sosial baru-baru ini. 

Laporan Yolanda Putri Dewanti

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA -- Komedian Entis Sutisna alias Sule ditilang oleh petugas Dishub Jakarta Selatan baru-baru ini. Peristiwa itu pun viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.

Dalam rekaman video yang viral di TikTok maupun Instagram, kejadian itu terjadi saat operasi Lintas Jaya. Mobil double cabin Toyota Hilux yang dikendarai Sule diberhentikan untuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk uji berkala kendaraan bermotor alias KIR.

Namun, Sule tidak bisa langsung menampilkan dokumen tersebut sehingga sempat terjadi debat dengan petugas Dinas Perhubungan yang sedang melakukan operasi.

Baca juga: Viral Mobil Double Cabin Kena Razia Petugas Dishub, Sule Malah Minta Ditilang

“Ada, cuma saya (lupa) antara ketinggalan di rumah apa di mobil, Pak,” kata Sule kepada petugas, dikutip dalam video tersebut, Jumat, 25 September.

Petugas kemudian mengecek melalui sistem online. Dari hasil pemeriksaan, masa berlaku KIR mobil Sule ternyata sudah habis.

“Tadi saya cek di online, nggak ada surat KIR. Kalau nggak salah sudah habis masa berlakunya,” ujar salah seorang petugas Dishub.

Menanggapi hal itu, Sule memilih tidak banyak membantah. Ia justru meminta proses tilang segera dilakukan karena sedang terburu-buru.

“Ya udah Pak, tilang aja nggak apa-apa. Cuma jangan dilama-lamain. Bapak kerja kita kerja, saya mau syuting,” ucapnya.

Meski sempat mengeluh karena waktu yang terbuang, Sule tetap menerima tindakan petugas. Ia bahkan menyelipkan sindiran soal kewajiban pajak yang terus meningkat.

Terkait peristiwa itu, Dishub DKI Jakarta pun memberikan penjelasan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkap bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar petugas saat memeriksa dokumen kendaraan Sule.

Saat itu, petugas melakukan proses pengcekan uji berkala KIR mobil double cabin Sule dan ternyata masa berlakunya telah berakhir sejak bulan Maret.

"Yang bersangkutan meminta untuk dilakukan tilang,"  jelas Syafrin kepada awak media, Jumat (26/9/2025).

Namun sebelum ditilang, lanjut dia, petugas dilapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e-KIR maupun mitra darat.

"Setelah dicek diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 maret 2025. Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas dilapangan," ungkap Syafrin.

Syafrin menyebut, mobil yang ditilang saat dikendarai Sule memang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali.

"Ketika diperiksa tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK, sehingga petugas dilapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala dimaksud namun tetap beliau tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang dibawa," tandasnya. (m27)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved