Rabu, 22 April 2026

Depok Hari Ini

Didemo Soal PHK Sepihak hingga Gaji di Bawah UMK, PT Immortal Cosmedika Indonesia Buka Suara 

Didemo Soal Mutasi dan PHK Sepihak hingga Gaji di Bawah UMK, PT Immortal Cosmedika Indonesia di Depok Buka Suara 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Hironimus Rama
depokfirerescue113/M. Rifqi Ibnumasy
DEMO DEPOK - Serikat buruh menggelar demo di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia, Tapos, Depok, Selasa (21/4/2026). (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAPOS - Sejumlah massa menggelar demonstrasi di depan PT Immortal Cosmedika, Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa (21/4/2026).

Massa tersebut tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) wilayah Bogor.

Ketua Divisi Aksi SPAI FSPMI Bogor, Asep Lili Mulyadi menjelaskan, ada beberapa tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut.

Baca juga: Ada 9000 Buruh Indonesia Terancam PHK Imbas Perang Timur Tengah

“Mutasi dan PHK sepihak, pelanggaran upah, tunggakan BPJS, alasan PHK yang tidak krusial,” kata Asep kepada wartawan.

Menurut Asep, masalah bermula dari kebijakan mutasi sepihak oleh perusahaan, yang diikuti dengan PHK terhadap 16 pekerja lainnya.

Selain itu, perusahaan diduga menerapkan upah di bawah UMK Depok sekitar Rp5,5 juta dan melakukan pemotongan upah sepihak saat pekerja diliburkan.

“Berdasarkan data dari aplikasi JMO, perusahaan diduga tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan meskipun sudah memotong gaji para pekerja,” jelasnya.

Perusahaan Buka Suara 

Menanggapi hal itu, Manajer HRD PT Immortal Cosmedika Indonesia, Julius H Suhartono buka suara.

Menurut Julius, perusahaan membantah melakukan PHK sepihak terhadap 16 karyawan lainnya. 

Perusahaan mengklaim telah melakukan sosialisasi sejak Januari dan menawarkan mutasi ke departemen marketing untuk meningkatkan penjualan di tengah kondisi perusahaan yang menurun.

“Dari 17 karyawan yang ditawarkan mutasi, hanya satu yang menerima,” kata Julius di lokasi.

“Sisanya menolak dengan alasan yang dianggap perusahaan tidak masuk akal, seperti sekadar tidak mau dipindahkan, sehingga prosedur PHK tetap dijalankan,” sambungnya.

Sedangkan terkait upah di bawah UMK, Julius mengaku karena keuangan perusahaan tidak dapat mencukupi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved