Kamis, 16 April 2026

Berita Nasional

Hasil Pertemuan Rektor UI dan Menteri PPPA Soal Pelecehan Seksual di Kampus

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi (Arifah) beserta jajarannya menyambangi Universitas Indonesia (UI) pada Rabu (15/4/2026). 

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Desy Selviany
Dok. Humas UI
PELECEHAN VERBAL - Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan Rektor UI Heri Hermansyah berkoordinasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang menyeret sejumlah mahasiswa. (Dok: Humas UI)  

“Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” sambungnya.  

Arifah juga menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan, agar pesan pencegahan dapat disampaikan dengan lebih relevan dan efektif di kalangan mahasiswa. 

Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya. 

Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia

UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.  

Menurut Heri, universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu. 

Dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.  

Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. 

Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.  

Heri menambahkan, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. (m38) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved